DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022

LHOKSEUMAWEKetua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf  Memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022,di Gedung DPRK, Jumat 30 September 2022.

Pada Rapat tersebut Ismail A Manaf didamping oleh Wakil Ketua I. Irwan Yusuf, Wakil Ketua II T Sofianus dan turut didampingi oleh Sekretaris Dewan DPRK  Hanirwansyah.ST.MT Rapat ini juga dihadiri oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe, PJ Walikota, Dr.Drs.Imran, M.Si, MA,Cd, Sekda Lhokseumawe, T.Adnan. dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya Pimpinan DPRK dan Penjabat Walikota Lhokseumawe menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2022, Pagu Belanja Daerah yang disetujui bersama senilai Rp874.851.664.000.-

Penandatangan berita acara tersebut setelah DPRK Lhokseumawe mengambil keputusan menyetujui Rancangan qanun Perubahan APBK 2022.

Pj.Walikota Lhokseumawe, Dr Imran M.Si, MA,Cd, dalam Pidatonya mengatakan Penetapan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini tetap mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe, dengan komposisi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.786.728.218.630,- (Tujuh ratus delapan puluh enam miliyar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah).

Target Pendapatan dan Kebutuhan Belanja Daerah tersebut, pada Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar sebesar Rp.46.484.611.013,- ( empat puluh enam miliyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus sebelas ribu tiga belas rupiah) yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto Sebesar Rp.46.484.611.013,- ( empat puluh enam milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus sebelas ribu tiga belas rupiah) dengan demikian maka rancangan perubahan APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 tidak terjadi defisit.

Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan .

Pada Pidato Rapat Paripurna tersebut, PJ Walikota Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada masing-masing Komisi yang telah menyampaikan laporan gabungannya dan kepada para

anggota fraksi DPRK Lhokseumawe yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022. Hal ini dapat di apresiasi dan membanggakan bagi kita.

Proses penyusunan dan Pembahasan Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik, bermula dari Penyaringan Aspirasi Masyarakat, Penetapan Perubahan RKPK, Penetapan Perubahan KUA-PPAS hingga Penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.

PJ Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, Para Kepala SKPK, serta kepada seluruh elemen yang telah ikut berperan serta Penyusunan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Check Also

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *