Tiga Anggota PAW DPRK Lhokseumawe Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail, melantik tiga Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Lhokseumawe dalam Rapat Paripurna I DPRK Lhokseumawe  masa persidangan II Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRK  Lhokseumawe. Senin (09/01/2023).

“Perlu saya ingatkan kepada Saudara dan Saudari, bahwa Sumpah yang akan Saudara dan Saudari Ucapkan ini, adalah mengandung Tanggung Jawab memelihara, Menyelematkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Serta Tanggung Jawab terhadap Kesejahteraan Rakyat. Sumpah ini, disamping  disaksikan oleh diri sendiri, dan oleh Semua yang hadir sekarang ini, juga terpenting sekali harus diyakini, bahwa sumpah yang akan saudara dan Saudari Ucapkan tersebut, disaksikan oleh Allah yang maha kuasa, saya harap saudara dan saudari ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu” ujar Ismail saat melantik dan memandu sumpah dan janji ketiga calon Anggota PAW DPRK Lhokseumawe didampingi Wakil Ketua I. Irwan Yusuf dan Wakil Ketua II T.Sofianus.

Adapun mereka yang di PAW yakni dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Nurbayani,M.Sos dari dapil Muara Dua menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj.Nurhayati Dapil Banda Sakti menggantikan Dicky Syahputra. kemudin satu kader lagi  dari Partai Aceh Dapil Banda Sakti, Taslim A.Rani menggantikan Azhari. T Ahmadi. ketiga PAW Anggota DPRK Lhokseumawe  itu untuk menduduki sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan  sumpah.

Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pengangkatan Saudari Nurbayan, S.Sos.I dan Saudari Nurhayati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Keadilan Sejahtera serta Saudara H.Taslim A.Rani sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh, adalah berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 dan nomor 171.2/1642/2022 tanggal 21 Desember 2022 serta keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/02/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.

Usai Pelantikan Ismail mengucapkan Selamat, yang disusul dengan harapan pimpinan DPRK Lhokseumawe terhadap Anggota DPRK Lhokseumawe yang baru dilantik. Pimpinan berharap kepada tiga anggota DPRK tersebut dapat memberikan memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
sebagai representasi masyarakat.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRK Pengganti Antarwaktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantikannya. Sehubungan dengan hal tersebut, pada penempatan anggota DPRK Pengganti Antarwaktu pada keanggotaan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe, adalah sebagai berikut:
1. Sdri. Nurbayan, S. Sos,I., menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
2. Sdri. Nurhayati, menjadi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Anggota Panitia Musyawarah.
3. Sdr. H. Taslim A. Rani, menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota dewan akan terikat dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe serta Peraturan Perundangundangan yang berlaku, sedangkan keberadaan saudari dalam lingkungan dewan dan masyarakat akan diawasi dengan rambu-rambu kode etik DPRK Lhokseumawe.

 

 

 

Check Also

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *