DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Laporan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun 2025-2026.

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna Penyampaian dan Penyerahan Laporan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe masa persidangan I 2025-2026, Kamis (16/4/2026) di ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Para Asisten Setdako Lhokseumawe, Para Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe dan para tamu undangan lainnya.
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, SH menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat Panitia Musyawarah tanggal 9 April 2026, bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Zulya Zaini, SH menambahkan bahwa dalam Pasal 112 dan 113 Peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 112 Ayat (2) menyatakan Tahun Sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa Persidangan
Pasal 113 Ayat (1) menyatakan Masa reses DPRK Lhokseumawe dilaksanakan paling Lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali reses.
Ayat (3) menyatakan masa Reses Anggota DPRK secara perorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
- Waktu reses anggota DPRK di wilayah kota pada daerah pemilihan yang sama;
- Rencana kerja pemerintah Kota;
- Hasil pengawasan DPRK, selama masa sidang dan
- Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan qanun
Ayat (4) menyatakan bahwa Anggota DPRK wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRK, paling sedikit memuat:
- Waktu dan tempat kegiatan reses;
- Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat;dan
- Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan mempersilahkan anggota DPRK Lhokseumawe dari 4 dapil masing – masing untuk menyampaikan dan menyerahkan laporan reses dari dapil mereka kepada pimpinan sidang terhormat.

