Rapat/Persidangan

DPRK Lhokseumawe Terima Penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe menerima Penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan  Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe di ruang sidang paripurna DPRK Lhokseumawe, selasa, (07/7/2026).

Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman, SE, berlangsung dengan tertib  dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dalam hal ini mewakili Walikota Lhokseumawe  beserta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe serta hadirin para tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara, dan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK kepada DPRK dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah di Audit oleh BPK-RI paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Maka dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di depan Pimpinan dan Anggota DPRK  serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidato singkatnya, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan memperhatikan azas kemanfaatan yang luas  kepada masyarakat Kota Lhokseumawe demi terciptanya kota Lhokseumawe yang maju dan sejahtera.

“ Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe atas kerjasama dan dukungan  yang baik selama ini, sehingga pembangunan di Kota Lhokseumawe dapat kita  jalankan sesuai dengan yang kita cita – citakan bersama selama ini,” tutup A. Haris, S. Sos.,M.Si.

Rapat kemudian ditutup dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRK Lhokseumawe dan turut di saksikan oleh semua Anggota DPRK Lhokseumawe yang hadir beserta tamu undangan lainnya.

Related Articles

Back to top button