Lhokseumawe : Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe hari ini menggelar rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan dan penandatangan Nota terhadap R-KUA dan Perubahan PPAS APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2022, Senin pagi (26/09/2022).
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRK, Ismail A Manaf didamping oleh Wakil Ketua I. Irwan Yusuf, Wakil Ketua II T Sofianus dan turut didampingi oleh Sekwan DPRK Hanirwansyah.ST.MT Rapat ini juga dihadiri oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe, PJ Walikota, Dr.Drs.Imran, M.Si, MA,Cd, Sekda Lhokseumawe, T.Adnan. dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
Dalam beberapa tahap pembahasan antara Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dengan Tim Anggaran (TAPK) terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBK Tahun anggaran 2022, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Keuangan Daerah, dimana setelah pemerintah daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBK tahun Anggaran 2022 kemudian di bahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota
Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menyusun Qanun perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
setelah melalui proses pembahasan yang dimulai dengan pembahasan sepihak oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dilanjutkan dengan pembahasan dua pihak antara panitia anggaran DPRK Lhokseumawe dengan TAPK Lhokseumawe dimana hasil pembahasan tersebut baru saja dilaporkan oleh panitia anggaran DPRK Lhokseumawe dalam rapat paripurna sebelumnya.
Selanjutnya, PJ Walikota menyampaikan pidato mengenai Penandatanganan Nota yang akan ditandatanganinya berita acara Nota dalam kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas serta disetujui bersama, merupakan sebuah langkah awal dalam penyusunan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022. Nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini juga merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama.
Disisi lain, dengan disetujuinya Nota Perubahan KUA dan PPAS ini, membuktikan bahwa terlaksananya dinamika saat pembahasan bersama DPRK. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 148 dan pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan.
Pada kesempatan ini, PJ Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerima Dana Insentif Daerah Kinerja yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 Tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp.19.442.743.000,- (Sembilan belas milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) hal ini merupakan Apresiasi Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe atas kinerja yang telah dilakukan selama ini berdasarkan Kategori Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Percepatan Belanja Daerah, Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019), dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran dan stunting serta penurunan inflasi daerah.
DID tersebut juga bertujuan untuk memacu Pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja derah dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam percepatan pemulihan Ekonomi Nasional.