Rapat/Persidangan

DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Penetapan Dan Penyampaian Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025.

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe  menggelar rapat paripurna Penetapan dan Penyampaian Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/6/2026) di ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Acara ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, S.E, serta turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Para Asisten Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Para Staf Ahli Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Kepala OPD Pemerintah Kota Lhokseumawe dan para tamu undangan lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 8 Juni 2026 Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe  dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menyampaikan LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2025 kepada DPRK Lhokseumawe.

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRK harus melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.

Dari hasil pembahasan tersebut, DPRK menerbitkan rekomendasi yang dijadikan bahan untuk penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun yang akan datang dan sebagai bahan untuk penyusunan Qanun, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.

Oleh sebab itu, sesuai dengan agenda dan alokasi waktu yang ditetapkan, DPRK telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Walikota Tahun 2025 yang dilakukan oleh Panitia Anggaran. Rekomendasi ini dirumuskan melalui rapat paripurna internal DPRK sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan Legislatif untuk memperbaiki tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ke depannya.

Kerja Panitia Anggaran adalah untuk mempertajam fungsi Pengawasan DPRK Lhokseumawe dalam hal melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna ini, Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe yang diwakili oleh Masykurdin El Ahmady, S.Pd.I, membacakan beberapa rekomendasi dari Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe terhadap LKPJ Walikota Tahun 2025.

“ secara umum kami dari DPRK Lhokseumawe dapat menerima LKPJ Walikota tahun 2025, namun ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan supaya dapat diperbaiki demi kebaikan Kota Lhokseumawe kedepannya,” ujar Masykurdin El Ahmady, S.Pd.I.

Selanjutnya Masykurdin El Ahmady, S.Pd.I mengingatkan bahwa rekomendasi ini wajib untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagai bahan evaluasi  untuk menyempurnakan  kebijakan Pemerintah ditahun berikutnya.

Sementara itu dalam sambutan singkatnya Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A.Haris. S.Sos menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang baik antara pihak Legislatif dan Eksekutif  dalam pembahasan dan penetapan LKPJ Walikota tahun anggaran 2025 dan akan menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari DPRK Lhokseumawe terhadap LKPJ Walikota tahun anggaran 2025 demi kebaikan dan kemajuan Kota Lhokseumawe kedepannya.

“ saya berharap kerjasama yang baik ini selalu dapat dijaga oleh kedua belah pihak, supaya kita dapat membangun Kota Lhokseumawe ini menjadi Kota yang maju, cerdas dan nyaman huni bagi masyarakat Kota Lhokseumawe,” ungkap A. Haris. S.Sos.

Related Articles

Back to top button