Tindaklanjuti LHP BPK-RI, DPRK Lhokseumawe Rapat Bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Ketua DPRK Lhokseumawe memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Lhokseumawe beserta jajarannya atas keberhasilan meraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022. Perolehan prestasi ini merupakan sebuah kebanggaan bersama, sebagai motivator untuk terus bekerja secara profesional dalam upaya membangun Kota Lhokseumawe ke depannya. Berdasarkan Perolehan WTP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010  Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, maka  DPRK perlu melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat masih ditemukannya kelemahan pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2022. Berdasarkan pokok- pokok temuan dan rekomendasi BPK tersebut maka DPRK meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera menyelesaikan dan melaksanakan tindak lanjut Laporan hasil Pemeriksaan BPK secara efektif, efisien dan akuntabel sebagaimana diatur peraturan perundang- undangan, ” pungkas ismail. dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2022. yang dilaksanakan di Ruangan Rapat DPRK, tanggal 29 Mei 2023.

Selanjutnya Ketua DPRK juga menyampaikan Bahwa Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka Pemerintah Kota Harus Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mempelajari dan mengindentifikasi Rekomendasi BPK;
  2. Membuat Rencana Aksi dan sosialisasi rencana aksi tersebut serta membuat kesepakatan waktu penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dalam waktu 60 (enam puluh) hari Kalender dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
  3. Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan membuat melengkapi/mempertanggungjawabkan dan/atau menyetorkan uang ke Kas Daerah (sesuai kesepakatan Waktu);
  4. Melaporkan Pelaksanaan Tindak Lanjut kepada DPRK.

Check Also

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLIH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024

One comment

  1. Terima kasih beritanya update, semangat untuk Admin dalam mengelola websitenya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *