DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe tahun anggaran 2025, Senin (08/6/2026) di ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe.
Acara tersebut tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, SH serta turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Para Asisten Setdako Lhokseumawe, Para Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan singkatnya, Zulya Zaini, SH menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada masyarakat.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah ini, bahwa LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang di sampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Dengan kata lain bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe secara umum selama 1 (satu) tahun berdasarkan tolak ukur kinerja dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pidato singkatnya Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, S. Sos mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2025 merupakan bagian penting dari proses pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Lhokseumawe selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan di Kota Lhokseumawe.
“ Pemerintah Kota Lhokseumawe mengapresiasi proses pembahasan LKPJ ini sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga seluruh program Pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar A. Haris, S. Sos.
Pimpinan DPRK Zulya Zaini, SH juga menyampaikan LKPJ akan dibahas dan selanjutnya hasil pembahasan dituangkan dalam bentuk Rekomendasi DPRK kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan. Rekomendasi akan diberikan DPRK untuk menjadi masukan sehingga program Pembangunan lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
Rapat kemudian ditutup dengan proses penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, S. Sos kepada Pimpinan DPRK Lhokseumawe yang diwakili oleh Wakil Ketua Zulya Zaini, SH.


