Rapat/Persidangan

Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Dua Pihak dengan Pemko Lhokseumawe Bahas Beberapa Rancangan Qanun Proleg Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2026.

Lhokseumawe,Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe kembali  menggelar rapat dua pihak dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe  dalam rangka pembahasan terhadap beberapa rancangan qanun untuk Program Legislasi (Proleg) Daerah Kota Lhokseumawe tahun 2026, Senin (02/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna  DPRK Lhokseumawe.

Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRK Zulya Zaini, SH, Ketua dan anggota Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, para Asisten dan kepala SKPK Pemerintah Kota Lhokseumawe serta sejumlah undangan lainnya.

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua panitia legislasi DPRK Lhokseumawe Julianti, S.Sos membahas tentang rencana program legislasi (Proleg) Kota Lhokseumawe tahun 2026 yang akan dibahas bersama eksekutif untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Qanun Prioritas Program Legislasi Daerah Kota Lhokseumawe pada tahun 2026 ini.

Julianti, S.Sos menambahkan bahwa legislasi tahun 2026 ini merupakan langkah awal dalam pembentukan produk hukum daerah berupa Qanun, baik yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun DPRK Lhokseumawe.

Dan untuk tahun 2026 ini telah dilakukan pembahasan dan disepakati bersama sebanyak delapan judul rancangan qanun yang dimasukkan dalam Program legislasi (Proleg) Kota Lhokseumawe  tahun 2026.

“ Alhamdulillah untuk tahun ini tadi telah kita sepakati bersama dalam rapat dua pihak dengan Pemko Lhokseumawe bahwa akan ada delapan judul rancangan qanun yang dimasukkan dalam Program Legislasi (Proleg) tahun 2026, dan dalam beberapa waktu kedepan insyaAllah kita akan memparipurnakan 3 rancangan yang sudah siap dibahas dan disepakati bersama  untuk disahkan segera,” ujar Julianti, S.Sos.

Related Articles

Back to top button