Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2018.
Opini WTP Tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Syafruddin Lubis kepadaWalikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang didampingi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M Yasir Umar, Wakil Ketua DPRK, Suryadi, dan T.Sofianus serta Plt Sekdako, Miswar Ibrahim SE MSP. Ini WTP yang ketujuh kali sejak 2008, 2009, 2010, 2013, 2015, 2017, dan terbaru 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh daerah tersebut. Maka BPK memberikan WTP atas laporan keuangan tahun 2018 itu.
Hal tersebut menunjukkan kalau Pemerintah Kota Lhokseumawe telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2015 lalu. Prestasi tersebut akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akutanbilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
keberhasilan ini tentunya membuktikan kalau Pemko Lhokseumawe mampu membangun kebersamaan, sehingga semua tahapan dan elemen yang menjadi penilaian BPK dalam pengelolaan Keuangan Daerah telah dapat dilakukan sesuai dengan Sistim Pengendalian Internal (SPI) dan peraturan perundang-undangan.