Terbit Januari 26, 2021
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Kamis (21/1), bertempat di ruang Rapat Gabungan Komisi menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setdako Lhokseumawe, terkait perkembangan Pendidikan Dayah dan penerapan Syari’at Islam di Kota Lhokseumawe, dalam rapat tersebut dihadiri oleh turut juga dihadiri oleh Pimpinan yaitu Ismail selaku Ketua DPRK dan T.Sofianus selaku Wakil Ketua serta Anggota Komisi D yaitu Julainti,S.Sos, Abdurrahman Yusuf, Julianti, S.Sos. (Wakil Ketua Komisi D), Abdurrahman Yusuf (Sekretaris Komisi D), T.Abdul Hakim,S.Pd,I (Anggota Komisi D), Masykurdin EL-Ahkmady,S.Pd,I (Anggota Komisi D), Azhari, ST, S.Pd, T.Gr(Anggota Komisi D)
Sedangkan dari eksekutif yang hadir yaitu H.Misran Fuadi, S.Ag. M.AP sebagai Kadis Syari’at Islam & Pendidikan Dayah, Taufiqiah, SE, Kasi Santri DSI, Tgk. Ramli, Sakdah, S.Sos Kabid Dayah DSI, Afriani, SH (Kasubag Perundang-undangan Setdako) Nurliana. S.Sos, MSM. (Kabag Organisasi Setdako).
Adapun yang menjadi pokok pembahasan rapat adalah terkait dengan perkembangan pendidikan dayah dimana guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan efektif khususnya terkait dengan Syariat Islam dan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 125 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh, salah satunya adalah tarbiyah (pendidikan), dalam hal ini komisi D DPRK Lhokseumawe memandang pemisahan Pendidikan Dayah yang selama ini berada pada SOTK Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, untuk dapat berdiri sendiri menjadi sebuah badan Pendidikan Dayah. Bahwa untuk menjamin dan mendukung Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rangka pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam secara Kaffah, Komisi D DPRK Lhokseumawe mengharapkan Wilayatul Hisbah berada pada Satuan Polisi Pamong Praja & Wilayatul Hisbah agar dapat di posisikan di Bawah Kendali Operasi (BKO) pada Dinas Syari’at Islam.