Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai prioritas utama untuk dibahas dan disahkan sepanjang tahun 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK yang disepakati bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menyampaikan bahwa pemilihan 12 Raqan prioritas ini telah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kekhususan Aceh.
“Ke-12 Raqan ini mencerminkan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga nilai-nilai syariat Islam di Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Adapun beberapa Raqan yang masuk dalam daftar prioritas antara lain:
- Rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum
- Rancangan Qanun tentang Perlindungan Anak
- Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Rancangan Qanun tentang Majelis Pendidikan Daerah
- Rancangan Qanun tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
- Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 Tentang Gampong
- Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029
- Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Atas Qanun kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
- Rancangan Qanun tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokeumawe Tahun Anggaran 2024
- Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025
- Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026
Proses pembahasan dan konsultasi publik terhadap masing-masing Raqan akan dilakukan secara bertahap mulai triwulan kedua tahun 2025, dengan target sebagian besar dapat disahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Langkah DPRK Lhokseumawe ini diharapkan dapat menjadi pondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di bawah kerangka otonomi khusus Aceh