DPRK Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Komisi Gabungan dan pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (Peraturan) Kota Lhokseumawe, Selasa (26/2/2019). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Suryadi, dihadiri Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, serta kepala OPD.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam rapat paripurna pengesahan tiga qanun Kota Lhokseumawe, masing-masing qanun tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, qanun tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan qanun qanun tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menegaskan bahwa qanun menjadi pedoman pembangunan Lhokseumawe.
Suaidi Yahya memberikan perhatian khusus terkait masalah perumahan dan permukiman kumuh diwilayah Kota Lhokseumawe. hal ini akan dicarikan formula yang lebih tepat, secara bertahap Lhokseumawe, paling tidak harus bisa bebas dari perumahan dan permukiman kumuh.
“Pembangunan harus terus berjalan, khusus kawasan perumahan dan permukiman kumuh akan kita cari formula yang lebih tepat, tentunya akan melibatkan para ahli untuk men-design sebuah kawasan tidak layak huni menjadi menjadi layak huni, termasuk lingkungan yang asri dan indah,” katanya.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi, mengatakan, ada tiga Qanun dilaksanakan oleh DPRK. Diantaranya Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe, dan Raqan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Sidang paripurna kali ini salah satu agendanya adalah pembacaan laporan komisi dan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raqan yang akan disahkan. Setelah dilakukan pembahasan sekian lama oleh komisi dan melalu kajian oleh seluruh anggota DPRK Lhokseumawe, semua fraksi sudah menyatakan masukan untuk persetujuan Raperda menjadi Qanun,” kata Suryadi. Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Irwan Yusuf, menyebutkan, pengesahan Raqan tersebut merupakan hal yang sangat penting.
“Dengan Qanun ini dapat meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe. Dalam menjalankannya sebaiknya dilakukan evaluasi dan pengawasan agar dapat terealisasi dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas terhadap kepentingan hajat masyarakat dan sebaiknya melibatkan peran akif masyarakat dalam upaya mensosialisasikan sehingga qanun yang sudah di sahkan dapat berjalan dengan baik,” kata Irwan. Dan laporan Gabungan Komisi disampaikan oleh Faisal Rasyidi, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe harus menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa pelayanan.
“Terhadap pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi jasa pelayanan dan hendaknya Qanun ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga program daerah dapat bersinerji dengan Program Bappenas terkait Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019,” kata Faisal.
Selain itu agar semua yang memiliki peran mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah Kota, sampai tingkat bawah harus berkolaborasi, bekerjasama dan bergotong royong. Juga kolaborasi penting juga dilakukan oleh pemerintah dengan pihak luar pemerintah, seperti asosiasi, pegiat sosial, pegiat lingkungan dan akademisi.
“Semua ini dapat berjalan dengan lancar jika semua stakeholder mempunyai tekad yang kuat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam regulasi qanun yang telah di bentuk,” jelasnya. Fraksi Koalisi Bersama yang disampaikan, Zainuddin Umar, mengatakan, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe harus ada perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemko Lhokseumawe.
“Begitu juga Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini agar mampu mendongkrak PAD Kota Lhokseumawe sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zainuddin.
Sumber : Spirit News