Lhokseumawe. Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Penjadwalan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028,senin 3 Juli 2023 di ruang Rapat Paripurna.Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, IrwanYusuf dan Wakil ketua II DPRK Lhokseumawe memimpin Rapat Panitia Musyawarah dalam rangka Penjadwalan Agenda Kerja/Rapat DPRK Lhokseumawe masa Persidangan III Tahun 2022-2023, Agenda Rapat kali ini membahas Penjadwalan Agenda Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRK tentang Penetapan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2023-2028 dan Rapat Pembahasan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe T.A 2022.
Dalam rapat tersebut Irwan Yusuf Menyampaikan Proses Seleksi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe saat ini sedang dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper test) oleh Komisi A dan untuk hasilnya akan diplenokan pada sore/malam hari.Panitia Musywarah melalui Forum sepakat untuk segera menjadwalkan Pairpurna tentang Penetapan Calon Anggota KIP Lhokseumawe, mengingat masa kerja Anggota KIP Lhokseumawe Periode 2023-20223 berakhir pada tanggal 09 juli 2023.
Sementara itu Poncek mengatakan terkait pembahasan terhadap rancangan Qanun tentang pertanggunggjawaban Pelaksanaan APBK, seperti yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa persetujuan bersama Rancangan Qanun pertanggunggjawaban pelaksanaan APBK paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu forum Panitia Musyawarah yang hadir pada agenda Rapat tersebut sepakat terhadap jadwal yang diusulkan oleh peserta Rapat untuk di selenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Anggota KIP Lhokseumawe pada esok harinya selasa (04/7/2023) yang bertepatan di ruang Rapat paripurna DPRK Lhokseumawe.