BERITA TERBARU

Rapat Paripurna Penutupan Masa Tahun 2015 dan Pembukaan Masa Tahun 2016.

 

dprk-lhokseumawekota.go.id | DPRK Lhokseumawe, memasuki tahun 2016 menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penutupan masa persidang III DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2015 dan pembukaan masa persidangan I DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2016. bertempat di ruang sidang DPRK Lhokseumawe, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi,SE,MM bersama Wakil ketua, T.Sofianus serta dihadiri oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah,  Anggota DPRD dan seluruh unsur Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

Wakil Ketua DPRK, Suryadi,SE,MM dalam pidatonya Pada Penutupan Masa Persidangan III DPRK Lhokseumawe Tahun 2015 ini, menyampaikan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan DPRK Lhokseumawe sesuai rencana kegiatan dewan dalam Masa Persidangan III mulai bulan September s.d. Desember 2015 adalah sebagai berikut :

a.  Rapat-rapat Paripurna Istimewa:

  1. Rapat Paripurna Istimewa Keenam DPRK Lhokseumawe Tahun 2015 Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan Kedua DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2015.
  2. Rapat Paripurna Istimewa Ketujuh DPRK Lhokseumawe Tahun 2015 Dalam Rangka Pembukaan Masa Persidangan Ketiga DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2015.

b.   Rapat-Rapat Paripurna DPRK :

  1. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2016.
  2. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2016.
  3. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBK Lhokseumawe Tahun 2016.
  4. Rapat Paripurna tentang Pembentukan Personalia Gabungan Komisi Dalam Rangka Pembahasan Terhadap Rencana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.
  5. Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.
  6. Rapat ParipurnaDalam Rangka Penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Lhokseumawe Terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
  7. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Komisi-Komisi DPRK  Lhokseumawe ke Luar Daerah Tahun 2015.
  8. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan III Tahun 2015

Dan selanjutnya Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe juga menyampaikan bahwa dalam Masa Persidangan I sampai dengan Masa Persidangan III Tahun 2015 ini telah memparipurnakan 15 (lima belas) rancangan qanun, 10 (sepuluh) diantaranya masih dalam tahap evaluasi Gubernur Aceh antara lain :

  1. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Izin Mendirikan Bangunan;
  4. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan Umum dan Retribusi tempat Khusus Parkir;
  6. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor   2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  7. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK;
  8. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang SOTK Dinas, LTD dan Kecamatan Kota Lhokseumawe;
  9. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
  10. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe.

Sedangkan 5 (lima) Rancangan Qanun yang telah ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe adalah sebagai berikut :

  1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong;
  2. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  3. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor  5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  4. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe; dan
  5. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.

Setelah melakukan penutupan masa persidangan III tahun 2015 kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Istimewa I DPRK Lhokseumawe Tahun 2016 Dalam Rangka Pembukaan Masa Persidangan I DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2016, dimana disampaikan terkait dengan realisasi kegiatan yang akan dilaksanakan DPRK Lhokseumawe sesuai dengan rencana kerja DPRK Lhokseumawe Tahun 2016. Adapun Rencana kerja kegiatan Dewan dalam Masa Persidangan I dari bulan Januari s.d. April adalah sebagai berikut :

  1. Rapat Paripurna Pengumuman Rancangan Qanun Prioritas tahun 2016.
  2. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Penetapan Keputusan DPRK Tentang Rencana Kerja DPRK Lhokseumawe Tahun 2016.
  3. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan I.
  4. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2015.
  5. Pembahan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksaan APBK Tahun 2015.
  6. Penjaringan dan Penyaringan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe.
  7. Rapat dan kegiatan Alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan bidangnya.
  8. Mengikuti pelatihan dan seminar guna meningkatkan kapasitas bagi Anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRK.
  9. Sosialisasi peraturan perundang-undangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*