LHOKSEUMAWE- DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Pimpinan DPRK Lhokseumawe dalam rangka Rapat Paripurna V Masa Persidangan II, Kamis 27 April 2023, dalam Rapat Paripurna V ini turut dihadiri oleh Sekwan Kota Lhokseumawe dan 25 orang jumlah Anggota DPRK Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf membuka Rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2022.
Ismail A. Manaf dalam hal ini menyampaikan bahwa setelah LKPJ diterima, dewan harus melakukan pembahasan. Untuk kelancaran dalam melakukan pembahasan LKPJ tersebut serta berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Panitia Musyawarah pada rapat sebelumnya diusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) buntuk melakukan pembahasan LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2022.
Berdasarkan pasal 65 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, jumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRK adalah paling banyak 10 (sepuluh) orang, saelanjutnya dalam pasal 65 ayat (2) atas Anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Ketua DPRK Lhokseumawe sangat berharap agar dapat langsung bekerja membahas LKPJ Walikota, yang dimulai dengan penyusunan jadwal pembahasan dengan seluruh OPD Kota Lhokseumawe terkait dan agar dapat melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna setelahnya dapat disusun menjadi sejumlah rekomendasi atau catatan-catatan khusus terhadap LKPJ Walikota.