Lhkoseumawe. T.Sofianus Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja DPRK Lhokseumawe Tahun sidang 2023-2024, rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRK Lhokseumawe, Senin 18 September 2023, dalam rapat tersebut T.Sofianus menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala Daerah, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan Kebijakan Daerah.
Fungsi Legislasi DPRK atau pembentukan qanun dilaksanakan dengan cara menyusun program legislasi bersama Walikota, membahas bersama Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan qanun, dan mengajukan usul rancangan qanun. Adapun Fungsi Anggaran DPRK diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tentang APBK yang diajukan oleh Walikota, fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara membahas KUA-APBK dan PPAS-APBK, membahas rancangan qanun tentang APBK, membahas rancangan Qanun tentang perubahan APBK, dan membahas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Secara garis besar, hasil sinkronisasi penyusunan Rencana Kerja Tahunan tersebut meliputi pembahasan Rancangan Qanun, pelaksanaan kegiatan Rapat Alat Kelengkapan Dewan, kegiatan reses, penerimaan audiensi dan dilegasi masyarakat, Rapat Dengar Pendapat, sosialisasi qanun, kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan, serta kegiatan lainnya sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPRK.