Terbit Februari 19, 2021

Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe mengelar Rapat membahas usulan Rancangan Qanun Program Legislasi (Proleg) Kota Lhokseumawe Tahun 2021, bertempat di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin, 15 Februari 2021, disepakati 17 rancangan qanun (Raqan) untuk dimasukkan dalam Proleg 2021 yang akan diumumkan dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRK Lhokseumawe.

Rapat ini dihadiri oleh dua pihak yaitu dari Legislative dan Eksekutif , diman yang iktu hadir diantaranya Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe (Koordinator Panleg), T. Sofianus, Ketua Panleg, Azhari, S.T., S.Pd. TGr., Wakil Ketua Panleg, Sudirman Amin, S.E., Anggota Panleg, Jailani Usman, S.H., M.H., Dicky Saputra, Rosalina, S.Kom, Nurul Akbari, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, T. Mohtar M. Said, S.H., Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe, Maksalmina, S.H., M.Hum., Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe, Nining Sallina, S.STP., M.S.M., dan Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe, Muzakir Ibrahim, S.H.

Berikut 17 Raqan tersebut:
- Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah;
- Raqan tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
- Raqan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
- Raqan tentang Perlindungan Anak;
- Raqan tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Raqan tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe;
- Raqan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Raqan tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Raqan tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020;
- Raqan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
- Raqan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022;
- Raqan tentang Ketertiban Umum;
- Raqan tentang Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe;
- Raqan tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
- Raqan tentang Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Lhokseumawe;
- Raqan tentang Penyertaan Modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Lhokseumawe.