Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KIP

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LHOKSEUMAWE PERIODE 2018-2023
Nomor: 02/PANSEL-KIP/Kota Lhokseumawe/IV/2018

Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2018-2023, dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berdomisili di Kota Lhokseumawe yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  3. Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.
  4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat mendaftar, atau pernah menjadi anggota KIP atau KPUD.
  5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  7. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Melengkapi syarat-syarat administrasi.

B. Syarat Administrasi

  1. Surat Permohonan*)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
  4. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani (contoh disediakan)*)
  5. Pas Photo berwarna (enam bulan terakhir) ukuran 4×6 cm dan 3×4 cm masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  7. Surat Keterangan Sehat hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah**)
  8. Surat Keterangan bebas narkotika dari hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah atau badan yang berwenang**)
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal *) dan bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal yang bersangkutan.
  10. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri **)
  11. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri**)
  12. Surat izin atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)/pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  13. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan BUMN/BUMD selama menjadi Anggota KIP Kota Lhokseumawe *)
  14. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)/ pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberhentikan sementara dari Instansi masing-masing apabila diangkat menjadi anggota KIP yang dibuktikan dengan surat dari Pembina Kepegawaian***)
  15. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu *)
  16. Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu dan Pemilihan*)
  17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan *)
  18. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KIP Kota Lhokseumawe *)
  19. Seluruh surat pernyataan masing – masing ditandatangani di atas materai Rp 6000.
  20. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 26 April s/d 7 Mei 2018, Pukul 09.30 – 16.00 WIB (Hari Kerja). Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe di Sekretariat DPR Kota Lhokseumawe dengan memasukkan semua berkas ke dalam map.

Lhokseumawe, 24 April 2018

Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2018-2023

Ketua

Dto

Sekretaris,

Dto

Dr. Mariyudi, SE, MM H. Muzakkir Ibrahim, SH, MH
Anggota,

Dto

Anggota,

Dto

Anggota,

Dto

Anwar Puteh, SE, ME Muhammad Arifai, SE, M.Acc, Ak Teuku Alfiady, MSP

Catatan:

*)   Disiapkan oleh panitia

**)  Dilengkapi setelah lulus tes tulis

***) Dilengkapi setelah diangkat menjadi Komisioner

Check Also

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA ANGGOTA KIP KOTA LHOKSEUMAWE PERIODE 2023-2028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *