Lhokseumawe, Pimpinan DPRK Lhokseumawe dan Anggota DPRK melaksanakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait penyusunan Rancangan Qanun Ketertiban umum, turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Kasi dan Jaksa, acara dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (24/10/2023).
Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan agar dapat terjalin hubungan kerjasama dan saling berbagi informasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait dengan Penyusunan Rancangan Ketertiban Umum di Kota Lhokseumawe sehingga persoalan terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masayarakat dapat teratasi dan membawa pembangunan bagi Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik.
Selain itu Wakil Ketua II, T.Sofianus yang juga berperan sebagai Koordinator Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe menambahkan bahwa memberikan pandangan awal terkait dengan proses awal penerimaan rancangan qanun yang disampaikan kepada DPRK dari eksekutif, maupun rancangan qanun inisiatif dewan, yang selanjutnya setelah melalui proses penyelesian untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2023, kemudian persoalan-persoalan di Kota Lhokseumawe yang dinamikanya begitu tajam, masalah ketertiban umum, dengan adanya penggusuran-penggusuran, belum memiliki payung hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifuddin, SH, MH menyampaikan bahwa perlu membuat pointer pointer untuk hal-hal yang akan dibicarakan menurut beliau Qanun ini sangat penting karena dalam melaksanakan Ketertiban Umum perlu adanya kepastian hukum selain itu beliau menyampaikan bahwa mereka sebenarnya lebih berharap kalau dari pihak eksekutif yang berkonsultasi ke Kejaksaan, sehingga nanti pada saat draft rancangan qanun ini sampai ke DPRK sudah tidak perlu banyak perubahan lagi.