DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan qanun perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, kamis (25/09/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara ini turut dihadiri Wakil Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Inspektur dan Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, SH menjelaskan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan setelah menetapkan kebijakan umum APBK dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2025 dalam bentuk nota kesepakatan Bersama pada rapat paripurna sebelumnya.
Kemudian Zulya Zaini, SH melanjutkan bahwa untuk memenuhi tata urutan dan mekanisme penyampaian dan pembahasan rancangan APBK sesuai sengan ketentuan Perundang – Undangan, maka Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan qanun perubahan APBK disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK.


