DPRK Lhokseumawe Rabu (9/9/2020) bertempat diruang sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna sidang pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf didampingi Wakil Ketua I, T.Sofianus dan Wakil Ketua II, Irwan Yusuf dan juga dihadiri Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Sekda T Adnan, Kepala SKPK, dan tamu undangan lainnya.
Adapun pendapatan yang disahkan dalam paripurna DPRK, sebesar Rp 882 Milyar dan belanja Rp 897 Milyar. Dari dua komponen anggaran tersebut, terjadi devisit Anggaran sebesar Rp 15 Miliar.
Pengesahan RAPBK tersebut dilakukan setelah mendengarkan pandangan akhir Fraksi dan keempat fraksi DPRK Lhokseumawe setuju terhadap rancangan Qanun Perubahan Anggaran dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Mayoritas para juru bicara fraksi berharap Pemko Lhokseumawe mengoptimalkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi melalui pemberian modal usaha dan bantuan sosial. Mengingat Pandemi covid 19 ini telah mengganggu kehidupan dan pendapatan masyarakat secara global.
Jurubicara gabungan komisi, T Abdul Hakim, S.Pdi menyarankan Pemko agar dalam setiap penyusunan anggaran konsisten. Upaya otimal untuk peningkatan PAD dari sumber yang baru harus dilakukan. Solusi yang diberikan politisi Partai Demokrat ini adalah pengembangan PDAM dan wisata Islami.
Jurubicara Fraksi Partai Aceh, Fauzan mendorong Pemko untuk pemberdayaan bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. FPA menerima Raqan P- APBK untuk dijadikan Qanun APBK Tahun 2020.
Fraksi Gerindra melalui Juru bicara Abdurrahman Yusuf mendorong hal yang sama. Gerindra agar mendorong agar pemko memfasilitasi pendidikan dimasa covid qgar masyarakat bisa menikmati pendidikan yang layak. Genjot program pengentasan kemiskinan, genjot ekonomi masyarakat..
Fraksi Demokrat Bersatu sebagaimana disampaikan Roslina, S.Kom menegaskan bahwa anggaran harus mengacu pada KUPPS. Fraksi Demokrat memaklumi kondisi Pandemi covid ini menurunkan PAD dan Fraksi Demokrat Bersatu berharap Pemko Lhokseumawe tidak berpangku tangan saja dalam situasi ini tapi harus terus berusaha menggali PAD sehingga terwujud program prioritas pada masa covid 19 ini yaitu kesehatan dan pengamanan jaring ekonomi, sosial yang sesuai dengan keuangan daerah.
Fraksi Golongan Amanat bersatu, Tgk Hamzah Ali sepakat agar Qanun perubahan APBK Tahun 2020 ini ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe dan berharap agar pemanfaatan anggaran ini dan bisa dinikmati oleh masyarakat akan tetapi Fraksi Golongan Amanat Bersatu meminta eksekutif untuk terus menggali pendapatan asli daerah (PAD) di tahun mendatang agar terus meningkat.
Sementara itu, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya berterimakasih kepada anggota dewan. Pandemi covid belum berakhir, dampak negatif pada penurunan PAD