LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2022, Rabu (24 Mei 2023)
Rapat dipimpin langsung Ismail selaku ketua DPRK Lhokseumawe, di ruang sidang DPRK Lhokseumawe dalam rapat tersebut turut juga dihadiri oleh Bapak Pj. Walikota Lhokseumawe, Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, para Asisten Setdako Lhokseumawe, Para Staf Ahli Walikota Lhokseumawe serta Para Kepala OPD Pemko Lhokseumawe dan juga dari rekan- rekan media masa.
Dalam rapat tersebut Ismail menyampaikan bahwa sesuai pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud, dalam pasal 67 kepada daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah menindaklanjuti hal tersebut PJ. Walikota Lhokseumawe telah menyampaikan LKPJ Walikota :Lhokseumawe Tahun 2022 kepada DPRK pada tanggal 31 Maret 2023.
Sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRK harus membahas LKPJ tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kedepan, untuk menjadi menjadi acuan DPRK dalam menerbitkan rekomendasi yang dapat di jadikan bahan untuk penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun yang akan datang dan kebijakan strategis kepala daerah lainnya.
Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang disampaikan Panitia Khusus berupa catatan dan Rekomendasi dari DPRK terhadap LKPJ Tahun 2022, selanjutnya Rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai Penyelenggaraan Pemerintah Kota Lhokseumawe.