Lhokseumawe. DPRK Lhokseumawe melaksanakan rapat Paripurna Pelantikan dan Pengangkatan Nurlina Sari Sitompul sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2019-2024 di ruang Rapat DPRK Lhokseumawe, Senin 4 September 2023. Nurlina Sari Sitompul dilantik sebagai PAW anggota DPRK Lhokseumawe menggantikan Suryadi yang telah diberhentikan sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe.Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T.Sofianus.
Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Amanat Bersatu ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat keputusan Pj.Gubernur Aceh Nomor 171.2/1411/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua KIP Lhokseumawe, Pimpinan Instansi vertikal, Pimpinan Universitas, Pimpinan BUMD dan Pejabat dilingkunagn Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Porsesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Nurlina Sari Sitompul yang dipandu oleh Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRK Lhokseumawe.
“Kami mengucapkan selamat atas peresmian pengangkatannya, selamat Datang di lembaga DPRK Lhokseumawe dan Selamat bertugas, semoga Saudari dapat mengemban dan melaksanakan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kota Lhkoseumawe dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dengan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dengan kehadiran saudari kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK Lhokseumawe dalam Penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai representasi masyarakat.
Pelantikan dan Peresmian PAW Anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pinpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe,Sekda dan Forkopimda, Ketua KIP dan Pimpian Instansi vertikal serta undangan yang lain.