Zulya Zaini, SH Pimpin Rapat Paripurna Pembukaan Panitia Anggaran Dalam Rangka Penelitian Dan Pembahasan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Rapat Panitia Anggaran Dalam Rangka Penelitian Dan Pembahasan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Senin (08/09/2025) di ruang Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, SH turut dihadiri oleh Anggota DPRK Lhokseumawe, Ketua dan Anggota TAPK Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe dan para kepala Bagian dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.
Pimpinan DPRK menjelaskan bahwa agenda ini merupakan salah satu amanat ketentuan regulasi, sebagaimana tercantum pada pasal 71 poin (E) peraturan DPRK Lhokseumawe nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRK Lhokseumawe yang menyatakan bahwa Panitia Anggaran melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah kota terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK yang disampaikan oleh Walikota.
Dalam rapat ini pimpinan DPRK juga mejelaskan bagaimana tugas dan wewenang dari setiap komisi terhadap perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2025.
“apabila ada masukan, saran dan pendapat dari tiap komisi boleh disampaikan dan dikonsultasikan dengan panitia Anggaran”, ujar Zulya Zaini,SH.
Pimpinan DPRK kemudian mempersilahkan anggota panitia anggaran DPRK Lhokseumawe untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun 2025 dan hasil dari penelitian akan menjadi bahan, baik itu berupa pertanyaan atau tanggapan maupun saran – saran dalam pembahasan sepihak dan dua pihak dengan tim Eksekutif.