DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2022

 

Lhokseumawe , Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022-2023,  tanggal 16 September 2022, bertempat diruang Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar Rapat  dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK, Ismail A Manaf didampingi Wakil Ketua I. Irwan Yusuf,  dalam rapat tersebut ketua menyampaikan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Mempunyai Kewajiban menyusun APBK dan Perubahan APBK  serta mengajukan kepada DPRK untuk di bahas dan disepakati bersama.

Perubahan APBK merupakan Siklus keuangan daerah Tahunan yang mana dalam perjalanananya setelah semester pertama Tahun 2022 Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBK untuk periode Tahun Anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBK T.A 2022 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK,paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepatakan bersama antara kepala Daerah dengan DPRK dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan APBK tersebut, maka perlu disegerakan pembahasan dan penetapan terhadap Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBK Tahun 2022.

Setelah diserahkan rancangan Perubahan KUA PPAS Anggaran tahun 2022 oleh PJ. Walikota Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe akan segera membahasnya antara badan anggaran (Banggar) dengan TAPK Lhokseumawe secara tahap demi tahap, sebut Ismail.

Sementara itu Pj Walikota Lhokseumawe, Imran mengatakan dalam usulan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp.786.728.218.630.- setelah perubahan menjadi Rp.800.924.309.989 atau bertambah sebesar Rp.14.196.091.359,-

Sementara belanja Daerah tambah imran, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp818.651.428.592,-  setelah perubahan menjadi sebesar 847.408.921.000, bertambah sebesar Rp.28.757.492.408,-

Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.31.923.209.962,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.46.484.611.013,- bertambah sebesar Rp.14.561.401.051,-

Jumlah Pembiayaan Daerah tersebut digunakan untuk menutupi defisit pada Perubahan APBK Tahun 2022 sebesar Rp.46.484.611.013,- sebut Imran.

Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan memformulasikan kembali pengalokasian anggaran untuk menampung kebutuhan belanja pembangunan daerah yang mendesak dan merupakan kewajiban yang harus mendapat prioritas.

 

Check Also

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLIH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *