Kunker BKD DPRK Lhokseumawe Ke Kota Batam

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe berkunjung ke Kota Batam, Kepulauan Riau pada awal Maret 2020 lalu untuk mempelajari pengelolaan sistem kepemeritahan di Kota tersebut.

Studi berjalan selama lima hari mulai tanggal 2 Maret hingga 6 Maret. Diikuti Irwan Yusuf Wakil Ketua DPRK I, T.Sofianus Wakil Ketua DPRK II, Mahmudi Harun Ketua BKD, M.Ismail Shaleh Wakil Ketua BKD dan Roslina, S.Kom anggota Komisi BKD.

Pada rapat paripurna penyampaian laporan kunjungan BKD itu pada 12 Maret 2020, Wakil Ketua I Irwan Yusuf menjelaskan,  dari pertemuan dengan DPRD dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam, tim  memperoleh informasi aktual dan  referensi  bermanfaat terkait eksistensi Badan Kehormatan Dewan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga dewan.

Hasil dialog dengan beberapa pihak Sekretariat DPRD Kota Batam dijelaskan bahwa konsekuensi dari peraturan ini, pihak KPK, Jaksa dan Kepolisian diintruksikan untuk bekerjasama dengan pihak maskapai dan hotel terkait terkait biaya perjalanan dinas, baik itu para anggota DPRD maupun para Aparatur Sipil Negara.

Kemudian pada  bidang tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Batam diketahui terjalin  sinergitas antara Pemerintah Kota Batam  dengan lembaga DPRD . hal itu terlihat dengan lahirnya Peraturan Daerah Tentang struktur organisasi perangkat daerah yang pertama di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia pasca diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dari hasil studi itu, tim menyimpulkan perlu dipelajari dengan cermat dan seksama terkait isi kandungan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai langkah preventif legeslatif dan eksekutif di Kota Lhokseumawe gunan  mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih.

Kemudian tentang  pola pembagian urusan berbasis satu atap sebagaimana telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Bkd menyimpulkan bahwa perlu kajian menyeluruh untuk bisa diterapkan di Lhokseumawe, sehingga eksistensi kelembagaan DPRK sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan secara optimal.

Check Also

DPRK Lhokseumawe Prioritaskan 12 Rancangan Qanun untuk Tahun 2025

Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai prioritas …

Tinggalkan Balasan