BERITA TERBARU

Lhokseumawe Kembali Terima Predikat WTP Dari BPK

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, mengapresiasikan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, yang berhasil meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh. Pemberian WTP itu atas laporan keuangan Pemko Lhokseumawe tahun 2019.

Ternyata selama ini, Pemko Lhokseumawe sudah berulang lagi menerima Predikat WTP  dari BPK RI Perwakilan Aceh.  Yakni sejak  tahun 2008, 2009, 2010, 2013, 2015,2017,2018 dan 2019. Semoga dengan memperoleh WTP, Pemko Lhokseumawe dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di 68 gampong dari 4 kecamatan di Kota Lhokseumawe.

“Apa yang telah diraih oleh Pemko Lhokseumawe dapat dipertahankan dan ini merupakan salah satu prestasi yang sangat luar biasa, karena sudah delapan kali berhasil memperoleh predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh,”ucap Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf.

Penghargaan Opini WTP dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 diserahkan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus ,SE. MM Ak CPA yang diterima oleh Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, SE.MSM dan ikut didampingi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, Sekdako Lhokseumawe T. Adnan, SE, Kepala BPKD Lhokseumawe, Ir. Marwadi Yusuf, M.Si dan Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, Azwar,SH, MAP.

Opini WTP dari BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, SE.MSM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK-RI Aceh, yang telah melaksanakan proses pemeriksanaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan baik.

“Ini juga merupakan hasil kerja keras semua jajaran di Pemko Lhokseumawe, yang selama ini telah membangun kebersamaan, sehingga semua tahapan dan elemen yang menjadi penilaian BPK dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dilakukan sesuai dengan SPI (Sistem Pengendalian Internal) dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*