Rapat/Persidangan

DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Personalia Gabungan Komisi Tentang RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029.

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna tentang Pembentukan Personalia Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota ( RPJMK ) Tahun 2025-2029 dan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024, Kamis, (14/8/2025) di ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Rapat dihadiri oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe beserta anggota DPRK Lhokseumawe, , Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe serta Kabag dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua   DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin,SE  bertujuan untuk membentuk Personalia Gabungan Komisi yang terdiri dari Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Pelapor, sehingga pembahasan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.

“ Oleh sebab itu saya beri kesempatan untuk masing – masing Komisi untuk bermusyawarah agar menunjuk satu orang dari setiap Komisi sebagai Anggota Gabungan Komisi dalam Pembahasan Rancangan Qanun RPJMK Tahun 2025-2029 dan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.”, Ujar Sudirman Amin,SE.

Setelah mendapatkan perwakilan dari masing – masing Komisi Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe yang dibacakan Oleh Kabag Persidangan dan Perundangan – Undangan DPRK Lhokseumawe Cut Elya Safitri,SKH,MSM Tentang pembentukan Personalia Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan terhadap rancangan qanun Kota Lhokseumawe tentang RPJMK Tahun 2025-2029.

Related Articles

Back to top button