Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna DPRK, Selasa, (08/7/2025). Rapat dihadiri oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe beserta anggota, Wakil Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Para Asisten Setdako Lhokseumawe, Para Staf Ahli Pemko Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Para Kepala OPD dilingkungan Pemko Lhokseumawe dan Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E menyampaikan pidato pengantar mengenai penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, pasal 320 (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terakhir diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK kepada DPRK dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK – RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal (2), yang menyatakan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal (3) yang menyatakan persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat ditutup dengan penyerahan secara simbolik buku Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 di depan Sidang Dewan yang terhormat. Dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini, S.E kepada Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, S.E.