DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun KotaTentang RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029.
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe menggelar rapat Paripurna Dalam Rangka pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Kota Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Lhokseumawe Tahun 2025-2029, Selasa (19/8/2025) di ruang Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Acara ini turut dihadiri Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Plt Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, dan Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin,SE menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota memiliki tugas untuk Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang menjadi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Rancangan Qanun tersebut termasuk salah satu Raqan Prioritas yang harus segera kita tetapkan bersama sesuai Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025, Dokumen RPJMK tersebut merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe yang memuat visi, misi, dan 15 program unggulan Pembangunan Kota Lhokseumawe untuk jangka waktu 5 tahun.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe kemudian melanjutkan bahwa sesuai peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024Â tentang tata tertib DPRK Lhokseumawe disebutkan bahwa salah satu mekanisme pengambilan Keputusan terhadap rancangan qanun, didahului dengan beberapa penyampaian laporan, yang terdiri dari penyampaian laporan Panitia legislasi, Penyampaian Laporan Gabungan Komisi dan Penyampaian Laporan Pendapat akhir Fraksi.
Kemudian rapat ditutup dengan mendengar sambutan akhir dari Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota ( RPJMK ) Lhokseumawe tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2025 sekaligus Penandatanganan berita acara persetujuan Bersama terhadap rancangan qanun tersebut.