Rapat/Persidangan

DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun KotaTentang RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029.

Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe menggelar rapat Paripurna Dalam Rangka pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Kota Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Kota (RPJMK) Lhokseumawe Tahun 2025-2029, Selasa (19/8/2025) di ruang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara ini turut dihadiri Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota  DPRK Lhokseumawe, Plt Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, dan Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin,SE menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota memiliki tugas untuk Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang menjadi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.

Rancangan  Qanun tersebut termasuk salah satu Raqan Prioritas yang harus segera kita tetapkan bersama  sesuai Program Legislasi  Kota Lhokseumawe  Tahun 2025, Dokumen RPJMK tersebut merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah Kota  Lhokseumawe yang memuat visi, misi,  dan 15 program unggulan Pembangunan Kota Lhokseumawe untuk jangka waktu 5 tahun.

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe kemudian melanjutkan bahwa sesuai peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024  tentang tata tertib DPRK Lhokseumawe disebutkan bahwa salah satu mekanisme pengambilan Keputusan terhadap rancangan qanun, didahului dengan beberapa penyampaian laporan, yang terdiri dari penyampaian laporan Panitia legislasi, Penyampaian Laporan Gabungan Komisi dan Penyampaian Laporan Pendapat akhir Fraksi.

Kemudian rapat ditutup dengan mendengar sambutan akhir  dari Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar  terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota ( RPJMK ) Lhokseumawe tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2025 sekaligus Penandatanganan  berita acara persetujuan Bersama terhadap rancangan qanun tersebut.

Related Articles

Back to top button