Rapat/Persidangan

Zulya Zaini, SH Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2024.

Lhokseumawe, Zulya Zaini, SH pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024, Selasa (19/8/2025) di ruang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara ini turut dihadiri Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota  DPRK Lhokseumawe, Plt Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, dan Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, SH menyampaikan bahwa penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK ) setiap tahunnya merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala Daerah kepada Masyarakat melalui lembaga DPRK bertujuan untuk memberikan Gambaran mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah pada APBK setiap tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Zulya Zaini, SH menambahkan bahwa Lembaga DPRK Lhokseumawe telah menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2024, melalui serangkaian tahapan pembahasan sebagai bahan evaluasi bersama untuk pelaksanaan APBK pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan Perundang – undangan khususnya pasal 152 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa fungsi anggaran DPRK diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun tentang APBK yang diajukan oleh Walikota Lhokseumawe yaitu membahas Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Lhokseumawe yang telah disampaikan oleh Walikota beberapa waktu yang lalu.

Kemudian rapat ditutup dengan mendengar sambutan akhir  dari Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar  terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Lhokseumawe  tahun anggaran 2024 sekaligus penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tersebut.

Related Articles

Back to top button