Qanun Penyertaan Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lhokseumawe

Rapat 2 Phak Panitia Legislasi dengan Pihak terkait dilaksanakan sebelum Pelaksanaan Sosial Distancing
Rapat dua Pihak Panitia Legislasi dengan Pihak terkait dilaksanakan sebelum Pelaksanaan Sosial Distancing

Ketua Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Azhari, S.T., S.Pd.Gr., menegaskan Qanun Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusaree Rata bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Azhari saat menyampaikan Laporan Pendapat Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), di gedung DPRK setempat, belum lama ini.

“Dengan adanya perubahan terhadap rancangan qanun tersebut, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi  daerah sekaligus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan meningkatkan PAD,” ungkap Azhari.

Hasil penelitian, urai Azhari yang berasal dari Partai Aceh tersebut, pembentukan rancangan qanun perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe  Nomor  4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL dilakukan sehubungan dengan perubahan terhadap Rancangan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 yang paling mendasar adalah penyesuaian periodesasi  pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL.

Ada beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 yang diubah dan disepakati bersama. Di antaranya, ketentuan pasal 1 angka 17 diubah dan bunyi pasal 1 telah disesuaikan.

Selanjutnya, ayat 2 dan 3 pasal 10 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a dan ayat 3 pasal 10 diubah, serta ditambah 1 ayat yakni ayat 4, dengan demikian bunyi pasal 10 telah disempurnakan.

Setelah diuraikan secara gamblang oleh Ketua Panitia Legislasi Azhari didampingi Wakil Ketua Sudirman Amin, S.E., Sekretaris Syoeib, S.Sos., dan anggota masing-masing H. Jailani Usman, S.H., M.H., Roslina, S.Kom., Nurul Akbari dan Dicky Saputra, disebutkan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam qanun tersebut sangat diperlukan dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan PAD Lhokseumawe.

Penyusunan dan pembahasan rancangan qanun kota Lhokseumawe berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Rancangan qanun tersebut sudah dilakukan konsultasi dan difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh dan telah diperbaiki sesuai hasil yang difasilitasi Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh.

Check Also

DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna istimewa untuk menetapkan pasangan …

Tinggalkan Balasan