Terbit Maret 15, 2021
DPRK Lhokseumawe melalui Panitia Legislasi telah menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe, Beberapa aturan baru telah diputuskan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, karena saat ini kelembagaan MPD Kota Lhokseumawe masih berpegang pada Peraturan Walikota (Perwal).
Harapannya dengantuntasnya pembahasan Raqan MPD ini tidak ada lagi unsur dewan pakar atau tenaga ahli di dalam lembaga tersebut, mengingat lembaga itu harus diisi oleh anggotanya yang notabene ahli di bidang pendidikan.
Harapannya setelah disahkan Qanun MPD nantinya, lembaga tersebut bisa menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan notulensi, rapat finalisasi Raqan MPD pada Kamis 25 Maret lalu juga dihadiri oleh anggota Panleg Nurul Akbari, Roslina, S.Kom dan Jailani Usman. Kemudian Sekretaris Dewan Syuib, S.Sos , Kabag Hukum dan Humas Nining Salina, SSTP, MSM, Kasubbag Hukum Rosa Aulia, ST dan Afriani, SH Kasubbag Perundang-undangan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Panleg Sudirman Said.