DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Komisi Dengan OPD Pemerintah Kota Lhokseumawe Terkait Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat antar komisi dengan OPD Pemerintah Kota Lhokseumawe Membahas Tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Selasa (09/09/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe. 
Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pembukaan Panitia Anggaran Dalam Rangka Penelitian Dan Pembahasan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Pasal 16 ayat 4 “Panggar melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara”.

Oleh sebab itu Komisi – Komisi di DPRK Lhokseumawe diminta untuk menjalankan salah satu bentuk fungsi pengawasannya terhadap penggunaan anggaran dengan mengundang Para Kepala dan jajaran OPD Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk membahas tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe guna mencapai Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan PPAS APBK Lhoksemawe antara pihak Legislatif dan Eksekutif pada Tahun Anggaran 2025.

