DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Perubahan KUA Dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2025.
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Anggaran dan Pengambilan Keputusan serta Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Senin (22/09/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara ini turut dihadiri Wakil Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Inspektur dan Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H Isa menjelaskan dalam rangka penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna tanggal 4 September 2025 yang lalu, wakil Walikota Lhokseumawe telah menyampaikan secara resmi rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran untuk selanjutnya dibahas dan disepakati Bersama menjadi perubahan KUA _ PPAS Tahun Anggaran 2025.
Kemudian Faisal H Isa melanjutkan bahwa muatan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 mengacu kepada materi yang memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya. Dengan demikian rancangan perubahan KUA tahun anggaran 2025 disusun sebagai Upaya menjembatani antara arah dan tujuan strategis Pembangunan dengan ketersediaan kapasitas anggaran daerah.

“ Maka setelah melalui tahapan dalam proses pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2025, maka kita melakukan pengambilan Keputusan dan penandatanganan perubahan KUA dan PPAS dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama”, ujar Faisal H Isa.


