Tugas dan Wewenang DPRK
- Membentuk Qanun Kota yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Kota dan Peraturan Perundang-Undangan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota dalam melaksanakan progam pembangunan kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penanaman modal dan kerjasama internasional;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Memberitahukan kepada Walikota dan KIP Kota mengenai akan berakhirnya masa jabatan Walikota/Wakil Walikota;
- Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Walikota;
- Memberi pendapat, pertimbangan dan persetujuan kepada Pemerintah Kota terhadap kerjasama internasional dikota yang bersangkutan;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan kota;
- Mengusulkan pembentukan KIP kota dan membentuk panitia pengawasan pemilihan;
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP
- Kota dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota/Wakil Walikota;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;