Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf didampingi Wakil Ketua DPRK T. Irwan Yusuf dan T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya, di gedung dewan setempat, 15 Juli 2020.
Dalam paripurna tersebut Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe menyampaikan bahwa pemerintah kota Lhokseumawe harus berupaya lebih maksimal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kontribusi PAD terhadap realisasi pendapatan daerah tahun 2019 hanya 7,11 persen, sehingga ketergantungan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada pemerintah pusat dan provinsi cukup besar, yaitu 92,89 persen. Lantaran pendapatan relatif kecil dibandingkan kebutuhan belanja daerah, akan terjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Dalam hal ini Gabungan Komisi, menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 kepada DPRK sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 9 Tahun 2015. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah terhadap rakyat. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual merupakan standar baru bagi lingkungan pemerintah, khususnya di Kota Lhokseumawe. Basis akrual merupakan basis mengakui pendapatan dan beban berdasarkan tanggal transaksi terjadi, meskipun kas belum dikeluarkan. Pemerintah Kota Lhokseumawe menggunakan basis akrual untuk mengakui aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca serta pendapatan dan beban pada laporan operasional. Selain iu, menggunakan basis kas dalam mengakui pendapatan dan belanja pada laporan realisasi anggaran.
Setelah mempelajari dan mencermati, Gabungan Komisi DPRK memberikan beberapa rekomendasi terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019. Intinya untuk memberikan evaluasi kinerja eksekutif dalam menjalankan organisasi pemerintahan.
Untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, Gabungan Komisi DPRK merekomendasikan kepada Wali Kota Lhokseumawe:
- Diharapkan dapat meningkatkan Kinerja Laporan Keuangan tahun berikutnya agar memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan secara benar menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah sehingga transformasi ilmu tersebut cepat dan proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar dan baik.
- Diharapkan agar memperbaiki Sistem Pengendalian Intern, sehingga tingkat kecurangan akuntansi semakin rendah dan sedikit kasus terjadi atas laporan keuangan, dan menjadikan SDM berkualitas akan mampu memahami logika akuntansi dengan baik dalam penerapan sistem akuntansi.
- Diharapkan agar meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dan menyalurkan informasi keuangan kepada pelayanan publik. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi perlu dioptimalisasikan pemerintah dalam pembangunan jaringan sistem informasi manajemen, sehingga memungkinkan proses kerja pemerintahan terpadu dengan penyederhanaan akses antarunit kerja.
- Pemko Lhokseumawe diharapkan berbenah lagi khususnya kualitas dan kuantitas SDM dengan mengoptimalkan alokasi pegawai khususnya bagian penyusunan laporan keuangan, penambahan diklat sesuai kebutuhan penyusunan laporan keuangan untuk menambah pemahaman pegawai, serta kebijakan pimpinan SKPK/OPD untuk menempatkan dan mengikutsertakan pegawai sesuai latar belakang pendidikan.
- Gabungan Komisi DPRK beharap perhatian pemerintah daerah terhadap PAD yang belum optimal. Untuk meningkatkan PAD tersebut, Gabungan Komisi DPRK menyarankan agar Pemko Lhokseumawe menggali atau mendata sumber-sumber pendapatan baru dan lama dengan berpedoman UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya dalam pidatonya Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menyikapi masukan dan saran disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK ini. Dan harapanya ke depan pelaksanaan APBK Lhokseumawe akan lebih maksimal lagi.
Soal Pendapatan Asli Daerah, Wali Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun realisasi PAD terjadi peningkatan. Meski pencapaian target terjadi fluktuasi dari yang ditetapkan.
Walikota menyampaikan bahwa perlu evaluasi dan pengkajian kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) bersama DPRK, khususnya terkait target dan potensi pendapatan Kota Lhokseumawe ke depan, di masa pandemi Covid-19 bukan hanya pendapatan, tapi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga akan dievaluasi. Sehingga tahun 2021 nanti semuanya akan menyesuaikan akibat dampak pandemi corona yang juga mewabah di Kota Lhokseumawe.