Berita DPRKBuletin

Ketua DPRK lhokseumawe pimpin Rapat rencana pengosongan Lahan Pertamina

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, PT Pertamina (Persero) dan perusahaan Humpuss Aromatik di gedung DPRK terkait dengan rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik dan saat ini ditempati oleh warga di Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (21/1/2025)

RDP itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, di dampingi Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Komisi A Farhan Zuhri, Sekretaris Komisi A Sayed Fakhri, anggota Komisi A Syahrul dan Nurhayati Aziz.

Dari Pemko Lhokseumawe hadir Sekda T. Adnan, Asisten I Maxalmina, Staf Ahli Wali Kota Bukhari, dan Camat Muara Satu Taruna Putra Satya, Serta perwakilan PT Pertamina dan PT Humpuss Aromatik.

Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRK Lhokseumawe, Ketua DPRK menyatakan bahwa pihaknya berharap PT Pertamina selaku pemilik lahan dapat menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh. Penundaan ini diusulkan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses relokasi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

Sebelumnya, Direktur PT Humpuss Aromatik, Munarmi, melalui surat tertanggal 18 Desember 2024, telah mengirimkan pemberitahuan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh mengenai rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik. Dalam suratnya,Munarmi, menyampaikan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh agar meneruskan pemberitahuan/imbauan kepada warga Dusun Rancong Baro atau pihak mana pun yang telah mendirikan bangunan rumah, gubuk, membuka lahan berkebun, serta tambak ikan di area tersebut. Surat tersebut meminta warga untuk segera mengosongkan lahan seluas 294.027 m² yang merupakan milik PT Pertamina dan disewa oleh PT Humpuss Aromatik

Dengan adanya permintaan penundaan ini, DPRK berharap PT Pertamina dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk menuntaskan tanggung jawabnya terhadap warga terdampak.

Related Articles

Back to top button