DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang KUA Dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe kembali Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Anggaran dan Pengambilan Keputusan serta Penandatangan Nota Kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Selasa (09/12/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara ini turut dihadiri Wakil Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H Isa menjelaskan dalam rangka penyusunan APBK tahun anggaran 2026, pada rapat paripurna tanggal 14 November 2025 yang lalu, wakil Walikota Lhokseumawe telah menyampaikan secara resmi rancangan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kemudian Faisal H Isa melanjutkan bahwa muatan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 mengacu kepada materi yang memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya. Dengan demikian rancangan KUA tahun anggaran 2026 disusun sebagai upaya menjembatani antara arah dan tujuan strategis Pembangunan dengan ketersediaan kapasitas anggaran daerah.

“ Setelah melalui tahapan dalam proses pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 ini, maka kami dari pihak Legislatif bersama Pemko Lhokseumawe akan melakukan pengambilan Keputusan serta pendatangan nota kesepakatan bersama ini, hal ini sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 169 ayat 2 dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 dimana persetujuan Bersama antara DPRK dan Kepala Daerah dituangkan dalam bentuk Nota kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRK” , Ujar Faisal.

Kemudian Ketua DPRK Lhokseumawe melanjutkan bahwa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 170 ayat 1 peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa hasil kesepakatan Bersama ini menjadi acuan dan pedoman bagi perangkat daerah dalam Menyusun RKA SKPD serta dijadikan dasar untuk membuat rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe tahun 2026.

