DPRK dan Pemkot Lhokseumawe sahkan rancangan Qanun RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 dan Raqan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

LHOKSEUMAWE –  Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe 2024-2044 dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan disahkan oleh DPRK Lhokseumawe menjadi Qanun.

Hal ini setelah seluruh anggota DPRK Lhokseumawe menyampaikan pandangan Fraksinya masing-masing terhadap rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna yang digelar kamis (28/12/2023) dan disetujui seluruh anggota DPRK Lhokseumawe yang hadir.

Pengesahan Rancangan Qanun ini dipimpin Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf, didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Pj. Walikota Lhokseumawe yang baru sekaligus pengenalan dan silaturrahmi dengan segenap Anggota Dewan dan Para Kepala OPD turut hadir dalam acara rapat tersebut,

Pada Kesempatan ini, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe juga menginformasikan bahwa sebelumnya  Panitia legislasi DPRK Lhokseumawe  bersama eksektuif  telah melakukan pembahasan bersama  terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut, dan juga telah selesai dibahas dengan biro hukum Pemerintah Aceh. dan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mendapatkan persetujuan subtansi RTRW  Kota Lhokseumawe tahun 2024 -2044 dari Kementerian ATR/BPN. Dengan telah selesainya beberapa tahapan tersebut maka selanjutnya perlu ditetapkan dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap rancangan Qanun tersebut.

Hanan, SP, MM, selaku Pj. Walikota Lhokseumawe yang baru juga menyampaikan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang perubahannya didasari pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penertiban Dokumen kependudukan tidak di pungut biaya sedangkan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 yang dibahas bersama merupakan Perubahan Kebijakan dan Strategis Nasional menjadi salah satu dasar yang menjadikan pentingnya revisi Qanun RTRW ini adalah untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan sebagai acuan Pelaksanaan Program Pembangunan Kota Lhokseumawe sebagai landasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta untuk meningkatkan investasi di Kota Lhokseumawe.

Check Also

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2024 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *