Panitia Legislasi (PanLeg) DPRK Lhokseumawe Berkunjung Ke BPKP Provinsi Aceh

Panitia Legislasi (Panleg) Kota Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh di Banda Aceh Terkait tumpang tindih peraturan yang diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Aceh nomor 61 tahun 2017 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Aceh dengan mengesampingkan aturan daerah kabupaten/kota.
Untuk mentelaah lebih lanjut tentang peraturan tersebut, Panitia Legislasi (Panleg) Kota Lhokseumawe yang diketuai Azhari,ST,S.Pd.T.Gr melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh di Banda Aceh belum lama ini dalam rangka melakukan konsultasi sekaligus menegaskan bahwa dengan adanya tumpang tindih peraturan tersebut dapat mengakibatkan PAD Kota Lhokseumawe merosot.
“Idealnya disetiap daerah ada perwakilan akibat diberlakukan Peraturan Gubernur Aceh nomor 61 tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Aceh, sehingga memudahkan bagi daerah untuk kenakan PAD,” ungkap Azhari.


Terkait masalah pengawasan keuangan, Azhari dalam kesempatan itu juga mempertanyakan bagaimana garis koordinasi dengan daerah sehingga pengawasan PAD bisa optimal.
Menanggapi pertanyaan Ketua Panleg Kota Lhokseumawe, Azhari, pihak BPKP Perwakilan Aceh memberikan tanggapan bahwa terkait PAD banyak kali peluang dan potensi  didaerah, hanya saja belum bisa digarap secara maksimal.
“Sebaiknya dipetakan dulu potensi daerah, kemudian digarap dengan baik, dikawal sehingga menghasilkan PAD, karena peluang potensi daerah di Aceh masih cukup besar, sama halnya di Lhokseumawe peluang PAD masih terbuka lebar,” terangnya, sambil menambahkan masalah peraturan tinggal dikoordinasikan dengan pemerintaha atasan.
BPKP Perwakilan Aceh juga mempersilakan kepada daerah, jika ingin melakukan optimalisasi PAD bisa dilihat  di website BPKP. Salah satu contoh pengelolaan pajak mineral bukan logam dan  batuan, yang nantinya dapat diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas pihak swasta untuk melakukan usaha dan melaksanakan kewajiban dengan baik.

Check Also

DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna istimewa untuk menetapkan pasangan …

Tinggalkan Balasan