LHOKSEUMAWE- Pimpinan DPR Aceh dalam hal ini diwakili oleh Mawardi.M, selaku Ketua Badan Legislasi ( Banleg ) DPR Aceh membuka acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh bertempat di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, pada hari selasa 9 Mei 2023, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua /Wakil Ketua Badan Legislasi Kabupaten/Kota Seprovinsi Aceh, DPKKD Kab/Kota dan Seluruh Peserta Rapat RDPU serta Beberapa Media Massa.
Ketua Banleg DPR Aceh dalam rapat RDPU kali ini menyampaikan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sosialisasi seminar, lokakarya dan diskusi.
Mawardi. M menyampaikan Rancangan Qanun ini disusun untuk dapat menyempurnakan Peraturan Pengelolaan Keuangan Aceh yang sebelumnya di atur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.
Dalam hal perubahan kebijakan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerintah daerah termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Aceh, “ pungkas Mawardi. M
Pimpinan DPR Aceh juga menyampaikan kepada para peserta yang hadir pada Rapat RDPU masih terdapat kekurangan dan kelemahan pada Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh sehingga memerlukan perubahan untuk kesempurnaanya yang dapat dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) Pilar tata pengelolaan keuangan Aceh yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Parsitipatif agar dapat memberikan masukan demi keselamatan substansi rancangan qanun tersebut seraya mengakhiri Rapat RDPU kali ini.