Sejarah DPRK Lhokseumawe

Kota lhokseumawe adalah sebuah kota di Provinsi Aceh yang berada persis ditengah-tengah jalur timur Sumatera, diantara Banda Aceh dan Medan sehingga kota ini merupakan jalur distribusi dan perdagangan yang sangat penting bagi Aceh. Lhokseumawe ditetapkan statusnya menjadi Pemerintah Kota berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2001 (Tanggal 21 Juni 2001). Secara geografis Kota Lhokseumawe berada pada posisi 040 54’ – 050 18’ Lintang Utara dan 960 20’ – 970 21’ Bujur Timur, yang diapit oleh Selat Malaka.

Gedung DPRK Lhokseumawe

Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 yaitu Qanun Kota Lhokseumawe No.12 Tahun 2007, Qanun Kota Lhokseumawe No. 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRK Lhokseumawe serta Qanun Kota Lhokseumawe No. 04 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe.

Pada Tahun 2003 untuk masa bhakti 2003-2004 dalam rangka persiapan Pemilu dibentuklah DPRD Kota Lhokseumawe sebagai Ketuanya yang pertama dijabat oleh H. Ilyas Wahab dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selanjutnya Ir. H. TA. Khalid dari Partai Bintang Reformasi (PBR) memimpin Lembaga Legislatif tersebut pada Tahun 2004-2009. Dan pada Tahun 2009 tongkat estafet ini dilanjutkan oleh Saifuddin Yunus dari Partai Lokal yaitu Partai Aceh (PA) hingga masa bhakti tahun 2014.