Lhokseumawe – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (24/1/2025). Rapat ini secara khusus membahas isu krusial seputar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II serta kejelasan status tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema pengangkatan.
Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari para honorer di berbagai instansi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tidak menjadi prioritas dalam seleksi tahap I dan II.
“Kami ingin memastikan proses perekrutan PPPK berjalan secara adil, transparan, dan tidak meninggalkan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi ribuan orang yang menggantungkan harapan pada status kepegawaian mereka,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr. Irsyadi, mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang dihadapi dalam perekrutan PPPK, termasuk persoalan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum merata di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah nasib sekitar 400-an tenaga honorer berstatus R2 dan R3, yaitu mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I namun tidak lulus. Status R2 dan R3 ini menunjukkan bahwa mereka berada dalam kategori cadangan atau belum memenuhi nilai ambang batas kelulusan.
Dalam diskusi tersebut, pihak legislatif dan eksekutif sepakat bahwa perlu ada pembahasan lanjutan terkait alokasi anggaran gaji bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tetapi tetap dibutuhkan. Komitmen ini dinilai penting agar layanan publik tidak terganggu dan tenaga kerja yang kompeten tidak disia-siakan.
Komisi A menekankan bahwa keputusan akhir terkait status tenaga honorer akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sebelum diajukan dan dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah pusat.
“Kita akan kaji secara realistis. Jangan sampai memaksakan pengangkatan di luar kapasitas APBK, tapi juga tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan riil tenaga kerja,” tambah anggota komisi lainnya.
RDP ini menjadi bagian dari upaya bersama DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi para tenaga honorer di tengah transisi sistem kepegawaian nasional.