Rapat/Persidangan

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Pimpin Rapat Penyampaian Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Qanun  APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Rabu (10/12/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara ini turut dihadiri Wakil  Walikota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota  DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.

Rapat  dipimpin oleh wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, SE menjelaskan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan setelah menetapkan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2026 dalam bentuk nota kesepakatan bersama pada rapat paripurna sebelumnya.

“ Untuk memenuhi tata urutan dan mekanisme penyampaian dan pembahasan rancangan APBK sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan, maka Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Qanun  APBK disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRK”, Ujar Sudirman Amin, SE

“ Tahapan ini merupakan perwujudan dan amanat regulasi yang termuat pada pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan daerah”, lanjut Sudirman Amin, SE.

Kemudian rapat ditutup dengan mempersilahkan Wakil Walikota Lhokseumawe untuk membacakan Nota pengantar sekaligus menyerahkan secara simbolis Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe tahun 2026 kepada Pihak DPRK Lhokseumawe.

Related Articles

Back to top button