PROFIL PIMPINAN
Link Website
DPRK LHOKSEUMAWE GELAR RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA TENTANG REKOMENDASI LKPJ WALIKOTA TAHUN 2015
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Senin, (9/5/2016) bertempat Di Ruang Sidang DPRK menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2015.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRK, T.Sofianus yang turut dihadiri oleh Ketua DPRK, M.Yasir beserta Anggota DPRK serta juga dihadiri oleh Wakil Walikota, Nazaruddin, sekda H.Dasni Yuzar, SH,MM beserta dengan sejumlah SKPD.
selanjutnya penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2015 yang disampaikan oleh Sekwan Kota Lhokseumawe, Murtalabuddin, SIP atas nama ketua DPRK Lhokseumawe. Dimana dijelaskan bahwa Undang–undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Kemudian PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 9, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan Kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Beberapa hal yang disampaikan pada kesempatan itu yaitu Rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Berikutnya Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Walikota atas penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2015 kepada DPRK Lhokseumawe. Ini menunjukkan bahwa Walikotamelaksanakankewajiban konstitusional yang berkaitan dengan pertanggungjawaban publik.Jika hal itu diabaikan tentu akan berdampak negatifterhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik. Menurunnya tingkat kepercayaan kepada pejabat publik akan berimplikasi terhadap tingkat partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan.
DPR Kota Lhokseumawe, telah merampungkan REKOMENDASI yang diproses melalui pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPR Kota Lhokseumawe. Kegiatan DPRKdiawali dengan melakukan rapat-rapat interen Pokja, rapat bersama SKPD, melakukan kunjungan kerja lapangan, serta berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, hingga rapat dalam merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2015.
Rekomendasi atas LKPJ Walikota ini tak lebih sebagai suatu masukan dan saran yang menjadi pedoman dan dasar bagi Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan pada masa kedepan. Tidak banyak materi rekomendasi yang dapat dipakai pada tahun berjalan, kecuali diakomodir pada tahun anggaran berikutnya, karena itu akan lebih terlihat pada tahun berikutnya,
Dalam Rencana Strategis Lima Tahunan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dituangkan dalam RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2012-2017telah dirumuskan Visi Kota Lhokseumawe adalah “Kota Lhokseumawe yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan dan Mandiri Berlandaskan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai Wujud MoU Helsinki".
Untuk mendukung terwujudnya Visi tersebut, maka dirumuskan Misi Pemerintah Daerah dengan mengarah kepada : Pertama; Menjalankan tata kelola Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang amanah dengan mengimplementasikan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kedua; Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan nilai-nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat,Ketiga; Memperkuat struktur sosial ekonomi, peningkatan nilai tambah produksi masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan SDA, Keempat;Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, Kelima; Melaksanakan pembangunan infrastruktur Kota Lhokseumawe yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan.
POKJA DPRK SAMPAIKAN LAPORAN EVALUASI LKPJ WALIKOTA
Sebelum DPRK Lhokseumawe mengeluarkan atau menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2015 Walikota Lhokseumawe, Dewan Pimpinan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mengelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Evaluasi LKPJ Walikota Lhokseumawe tahun Anggaran 2015 oleh Masing-masing Pokja Komisi di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe, Senin(9/5/2016).
Sebagaimana diketahui Walikota Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 dihadapan Rapat Paripurna DPRKtelah menyampaikan LKPJ Walikota LhokseumaweTahun Anggaran 2015.Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan “ LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Menurut penjelasan Pasal 23 ayat (2) yang dimaksud dibahas secara internal adalah pembahasan yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh DPRD sesuai dengan Peraturan Tata Tertib.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, DPR Kota Lhokseumawe melalui rapat Bamus telah menyepakati bahwa pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2015 dilakukan oleh sebuah Panitia yang dalam konteks pembahasan LKPJ Tahun 2015 disebut Pokja yang keanggotaannya merupakan pencerminan fraksi-fraksi dan komisi-komisi dimana pimpinanDPRKsebagai koordinator yang jumlah keseluruhannya sebanyak 24orangyang terbagi dalam empat Pokja. Pembahasan terhadap LKPJ dilakukan melalui rapat Pokja, dengan meminta masukan dari Tim Penyusun LKPJ serta SKPK. Selanjutnya dijelaskan pada PP Nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat (3) “berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menetapkan Keputusan“ dan dalam ayat (4) disebutkan “Keputusan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima“ Kemudian pada ayat (5) disebutkan “Keputusan DPRD disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat Paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan”.
Merujuk pada ketentuan tersebut diatas, maka tugas Pokja adalah melakukan pembahasan terhadap LKPJ, melakukan kunjungan kerja dan konsultasi, menyusun laporan Pokja serta penyusunan Rancangan Keputusan DPRK tentang Rekomendasi hasil pembahasan kepada Walikota dan selanjutnya DPRK menyampaikan rekomendasi dalam rapat Paripurna yang bersifat istimewa
Adapun untuk Pokja I laporan disampaikan oleh M.Daud A, meliputi tentang kebijakan pemerintah, kebijakan umum anggaran serta kebijakan publik dan pembangunan lainnya diantaranya yaitu :
1. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Ø Untuk terciptanya data yang akurasi terhadap pencatatan kependudukan di Kota Lhokseumawe Komisi A DPRK Lhokseumawe mengusulkan kepada dinas terkait supaya bekerjasama dengan aparatur gampong dan kantor statistik agar didata kembali identitas KTP masyarakat terutama pada jenis pekerjaan sehingga program-program Pemerintah tepat sasaran.
Ø untuk memperoleh data yang lebih transparansi agar pemerintah segera membuat website di setiap kantor keuchik, ini sangat bermamfaat bagi aparatur gampong dalam melaporkan setiap data kependudukan secara online ke dinas kependudukan dan catatan sipil. Untuk terlaksana program tersebut dinas terkait harus menurunkan tim ahli guna mensosialisasikan cara penggunaan perangkat tersebut.
Ø untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dinas terkait mempermudah pengurusan KTP dan data lainnya dan memberikan kenyamanan dalam pengurusan terhadap pembuatan data kependudukan supaya ditingkatkan lagi.
Ø Ditempatkan tenaga ahli lulusan IT untuk meng update database.
2. PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Ø Agar lebih selektif dalam mengeluarkan izin perizinan, Komisi A DPRK Lhokseumawe mengusulkan agar setiap masyarakat yang mempunyai bangunan dan jenis-jenis usaha lainnya mohon didata dan disurvei terlebih dahulu.
Ø Untuk terciptanya pelayanan prima dalam pengurusan perizinan, Komisi A DPRK Lhokseumawe mengusulkan kepada dinas terkait supaya mempermudah pengurusan Administrasinya.
Ø Untuk ketertiban pembangunan yang ada dipemerintah kota Lhokseumawe kepada dinas terkait supaya bekerja sama dengan instansi lainnya untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB.
- 3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH
Ø Mengingat resiko yang dihadapi personil satpol PP begitu besar, Komisi A DPRK Lhokseumawe mengusulkan agar mereka diasuransikan.
Ø Untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan antara pedagang dan pembeli supaya Satpol PP menertibkan pedagang-pedagang yang berjualan bukan pada tempat yang ditentukan oleh pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ø Satpol PP lebih mengintensifkan lagi razia-razia pada tempat-tempat yang dicurigai sering terjadinya maksiat.
- 4. PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Ø Komisi A DPRK Lhokseumawe mengusulkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar memberikan perhatian lebih kepada BPDB baik berupa peralatan seperti tempat penampungan dan ketersediaan air, satgas TAGANA harus selalu siap siaga serta memperhatikan kesejahteraan personilnya karena mengingat tugas yang mereka emban sangat berat.
Ø Membuat sertifikasi dan pelatihan kepada petugas pelatihan pemadam kebakaran.
Ø Disaat terjadi musibah kebakaran agar BPDB mengkoordinasi dengan kepala desa agar tidak terjadi miskomunikasi.
5. PEMERINTAHANSETDAKO
Ø Diminta menertibkan kafe, warnet dan tempat-tempat illegal melalui Qanun atau Perwal.
Ø Setiap perencanaan pembebasan lahan agar dilibatkan Legislatif sebagai mitra.
Ø Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menerbitkan Database yang update.
Ø Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menyelesaikan sengketa tapal batas baik desa, kecamatan antara kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
untuk Pokja II laporan disampaikan oleh Tarmizi A.Wahab selaku Sekretaris, yang meliputi tentang :
1. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 terjadi perubahan yang signifikan pada KTP Elektronik yaitu pada penyebutan masa berlakunya KTP menjadi berlaku seumur hidup. Apabila terjadi perubahan status perkawinan dan pekerjaaan tentu harus mengganti dengan KTP yang baru. Namun bila terjadi perpindahan penduduk maka harus diganti KTP beserta KK baru setelah mendapatkan surat pindah dan dikomfirmasikan pada sistem komputer serta tidak dapat dicetak ganda. Oleh karena itu kepemelikan KTP ganda di kota Lhokseumawe telah dapat diminimalisir.
Perkembangan data base kependudukan diKota Lhokseumawe secara umum sudah berjalan dengan baik, sehingga dapat mempermudah akses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi kepedudukan.Kendala yang dihadapi DISDUKCAPIL Kota Lhokseumawe saat ini adalah belum adanya data akurat tentang kelahiran. Hal ini disebabkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap kelahiran bayi masih rendah, sementara jika ada masyarakat yang meninggal dunia ahli waris akan segera melapor karena DISDUKCAPIL menyediakan dana Dukacita sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Oleh karena itu kami memandang perlu menyiapkan satu sistem yang memudahkan pihak rumah sakit atau bidan desa untuk melaporkan angka kelahiran ke DISDUKCAPIL.
2. PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KP2TKota Lhokseumawe dalam pemberian izin terhadap tempat usaha dan izin lainnya telah memberikan pelayanan secara prima. Masyarakat yang mengurus izin akan siap dalam satu hari. Kecuali untuk izin yang memerlukan tinjauan lapangan, ini tentunya akan siap dalam waktu 3 hari hingga satu minggu. Bagi izin yang memerlukan tinjauan lapangan tim teknis akan datang ke lokasi kemudian membuat analisis, jika memang layak akan segera dikeluarkan izin, demikian juga sebaliknya. Proses pengurusan izin di KP2T sampai saat ini tidak dipungut biaya.
Dalam LKPJ Walikota Lhokseumawe tahun 2015 disampaikan bahwa saat ini masih banyak usaha atau kegiatan di kota Lhokseumawe yang tidak memiliki kajian dan rekomendasi kelayakan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) Hal 85. Selain persoalan di atas, kami juga menemukan sejumlah bangunan yang tidak sesuai dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu terlau dekat dengan jalan. Oleh karena itu kami memandang hal tersebut perlu mendapat perhatian dari dinas terkait.
- 3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH
Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah serta menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh, SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe sering melakukan razia baik pada malam hari maupun pada siang hari, seperti razia di depan Taman Riyadhah, patroli pada malam hari di kawasan waduk serta patroli rutin di tempat-tempat yang dicurigai melakukan pelanggaran syariat Islam. Razia tersebut dilaksanakan untuk menegakkan Qanun No 11/2002 tentang Syariat Islam.
Meskipun upaya pemerintah mencegah perbuatan maksiat gencar dilaksanakan, namun praktek maksiat, judi dan prostitusi masih saja terjadi di kota Lhokseumawe. Hal ini menjadi tantangan besar bagi SATPOL PP dan WH dalam penegakan Syariat Islam. Adapun kendala di lapangan yang dihadapi SATPOL PP dan WH Lhokseumawe adalah tidak cukup alat bukti untuk menangkap pelaku judi serta pelaku prostitusi yang berpindah-pindah tempat. Untuk penertiban pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya seperti di atas parit jalan, di depan toko orang atau kawasan terlarang lainnya SATPOL PP dan WH Lhokseumawe juga pernah melakukan penertiban.
- 4. PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BPBD Kota Lhokseumawe terus menghimbau kepada masyarakat di4 (empat)Kecamatan agar mewaspadai daerah-daerah yang rawan bencana seperti tsunami, banjir dan kebakaran atu situasi bencana lainnya. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kawasan bencara petugas BPBD perlu senantiasa siap siaga dan antisipasi berbagai kemungkinan di lokasi bencana.
Adapun kendala yang dihadapi BPBD disaat terjadi musibah kebakaran adalah kebutuhan air yang kurang mencukupiserta jarak jangkau yang membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan menyangkut dengan pemberian bantuan masa panik BPBD selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk menghindari terjadinya pemberian bantuan yang tumpang tindih.
Selanjutnya Pokja III laporan disampaikan oleh Zainuddin Umar, yang meliputi tentang :
A. BAPPEDA:
1. Pada proses perencanaan pembangunan didalam buku laporan pertanggungjawaban disebutkan bahwa prosesnya dimulai dari tahap musrembang. Terhadap hal ini, Pokja Komisi C memberikan catatan agar kedepannya hasil perencanaan pada musrembang benar-benar diakomodir untuk dimasukkan sebagai program/kegiatan pada APBK. Sebab, perencanaan pembangunan haruslah benar-benar matang, terencana dan terarah agar hasilnya optimal dan bermanfaat.
2. Terkait dengan perencanaan program/kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana Otsus, pokja Komisi C memberi catatan agar kedepannya untuk penganggaran dana otsus ini agar dibahas dan disetujui dahulu oleh DPRK sebelum dibawa ke Bappeda tingkat provinsi. (sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Pergub No. 79 Tahun 2015) Harapannya agar program/kegiatan yang diajukan benar-benar tepat sasaran dan tidak mubazir. Hal ini sekaligus sesuai dengan fungsi dewan didalam penganggaran dan pengawasan, apalagi dana otsus ini nantinya akan ditransfer langsung ke daerah/masuk ke APBK.
B. DINAS PEKERJAAN UMUM:
1. Kinerja PU yang perlu dikritik adalah soal pengerjaan proyek fisik yang banyak dikerjakan diakhir tahun karena keterlambatan pada proses pelelangan proyeknya padahal APBK sudah disahkan pada akhir tahun sebelumnya.
Kedepannya diharapkan dapat diperbaiki dengan memproses pelelangan proyek pada awal tahun khususnya bagi proyek skala kecil yang nilai kontraknya dibawah 200 juta. Dengan dikerjakannya proyek diawal ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pekerjaan serta mampu memutar roda perekonomian di Kota Lhokseumawe.
2. Terkait dengan Reservoir/Waduk Pusong, sesuai hasil kunjungan pokja Komisi C ke lapangan ditemukan persoalan terganggunya sistem pemeliharaan waduk yang diakibatkan oleh minimnya anggaran serta banyaknya petani keramba yang telah mengalihfungsikan waduk dari tempat penampungan air kotor/limbah menjadi tempat membudidayakan ikan.
Pokja Komisi C meminta agar kedepannya pemerintah melalui UPTD terkait agar mengajukan anggaran pemeliharaan yang cukup. Sedangkan untuk persoalan keramba diharapkan dapat segera dibenahi dengan melakukan duduk bersama para pemangku kepentingan guna mencari solusi yang terbaik untuk berbagai pihak.
3. Terkait dengan jalan lingkar ujong blang, Pokja Komisi C mengharapkan kepada pemerintah untuk segera dituntaskan pada tahun 2016 ini.
C. BLHK:
1. Terkait masalah lampu jalan harus dihitung ulang untuk mengurangi beban pembayaran pemerintah kota kepada PLN sehingga tidak terjadi tumpang tindih, karena sekarang sudah banyak lampu penerangan jalan yang menggunakan tenaga surya.
2. Terkait dengan kebersihan jalan kota diminta kepada dinas terkait untuk mengoperasionalkan mobil penyedot debu secara maksimal,sehingga tercipta kebersihan dan keindahan kota.
3. Terkait dengan taman kota diminta kepada dinas terkait untuk melakukan pembenahan taman kota agar bisa berfungsi dan dinikmati oleh masyarakat.
4. Terkait dengan kegiatan pembersihan saluran air jangan terjadi tumpang tindih antara BLHK dan PU diharapkan ke depan di buat pemisahan tugas yang jelas.
5. Persoalan sampah diharapkan kepada dinas tekait dapat mengoptimalkan kinerja dengan harapan kota Lhokseumawe dapat meraih Adipura.
D. Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) :
Terkait dengan masalah tender diharapkan kepada ULP untuk dapat mengingatkan dinas terkait agar segera menyiapkan dokumen pelelangan sehingga tender bisa dilaksanakan di awal - awal tahun anggaran. Keterlambatan proses tender bisa berpengaruh pada kinerja Walikota keseluruhan. Diharapkan kepada Walikota untuk berani bertindak tegas terhadap SKPK yang kinerjanya kurang. Selain itu setiap proyek yang dilaksanakan harus di anggarkan secara tuntas/lengkap sesuai dengan kebutuhannya, dan hal ini perlu sudah di gambarkan di dalam DED nya ( Detail Enginering Design ) seiring dengan pengawasannya.
E. Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan :
Pokja Komisi C memiliki catatan khusus terhadap Dishubparbud, kami menilai kinerja dinas masih di bawah standar/kurang sehingga perlu dilakukan pembenahan dan evaluasi. Beberapa persoalan yang menjadi sorotan kami adalah Perparkiran, Terminal Bongkar Muat, Visit Lhokseumawe Year 2015 yang tidak mencapai target serta Rumah Aceh yang tidak difungsikan adalah beberapa persoalan yang belum ada solusinya dari dinas terkait sebab saat komisi teknis mengundang untuk rapat kerja sering diabaikan.
dan yang terakhir Pokja IV laporan disampaikan oleh Tgk.Syuib, yang meliputi tentang :
4.1 PENDIDIKAN
Dalam LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2015 permasalahan yang dilaporkan pada Bidang Pendidikan adalah jumlah tenaga guru yang belum memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga perlu dilakukan peningkatan agar kegiatan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, sehingga kedepan siswa- siswi kota Lhokseumawe bisa bersaing dikanca Nasional, dan dikenal sebagai kota potensi Pendidikan. Sementara solusi yang ditawarkan adalah peningkatan jumlah SDM aparatur khususnya dibidang pelayanan tekni Pendidikan pemuda dan oalh raga. Oleh karna itu kami menilai bahwa terjadi ketidak sesuaian antara permasalha yang ada dengan solusi yang ditawarkan, karna dalam pemahaman umum tenaga pelayanan teknis Pendidikan adalah tenaga adsminitrasi yang bekerja dikantor dinas pendidikan pemuda dan olah raga atau tenaga administrasi yang bekerja dikantor dinas pendidikan pemuda dan olah raga atau tenaga adsminitrasi yang bekerja di sekolah, artinya mereka bukan tenaga pendidik (guru). Dari segi anggaran, alokasi yang tersedia pada tahun 2015 sebesar Rp. 141. 602.529.550,- sementara realisasinya sebesar Rp. 130.443.279.961,- dan sisanya mencapai Rp. 11.159.249.589,- artinya raelisasi serapan anggaran mencapai 92%.
Didalam RPJM Kota Lhokseumawe tahun 2012 – 2017 disebutkan bahwa permasalahaan yang terkait dengan pendidikan adalah kualitas dan kuatintas guru. Secara kuantitas guru di Kota Lhokseumawe sudah melebihi dari keperluan, karena adanya pemutihan tenaga pendidik honor menjadi Pegawai Negri Sipil ( PNS )dengan rasio guru dan murid 1 : 16 untuk tingkat SD dan 1 : 10 untuk tingkat SMP dan SMA. Rasio ideal guru dengan siswa sesuai dengan peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru adalah 1 : 20 untuk SD, SMP dan SMA.
4.2 KESEHATAN
Dalam LKPJ Waliokta Lhokseumawe Tahun 2015 permaslahan yang dihadapi pada bidang kesehatan adalah terbatasnya alokasi anggaran pembangunan dan belum terpenuhinya standar pelayanan kesehatan maksimal disebabka terbatasnya sumber daya manusia akibat jenjang pendidikan tenaga kesehatan masih rendah.
Dari segi anggaran jum;ah dana yangbdisediakan Rp. 75.347.729.199,- dan realisasinya Rp. 64.984.550.110,- jadi sisanya sebesar Rp. 10.363.179.089,- artinya serapan anggar bidang urusan ksehatan hanya 86,2% . Dilihat dari sisa anggaran yang mencapai 13,8% maka permasalahan terbatasnya alokasi anggaran pembangunan bukan menjadi persoalan karna dana yang disediakan saja tidak habis terserap.
Dalam RPJM disebutkan bahwa jumlah Dokter pada tahun 2011 sebanyak 35 orang dan jumlah kota Lhokseumawe sebanyak 175.082 jiwa, berarti rasio tenaga kesehatan dokter yaitu 1 : 5470 jiwa, perbandingan ini tidak sesuai. Data BPS 2015 menyebutkan bahwa jumlah penduduk kota Lhokseumawe sebanyak 187.455 jiwa, sedangkan jumlah dokter hanya 14 orang, artinya rasio dokter yaitu 1 : 13.389, rasio ini berarti sangat tidak sesuai. standar WHO yang ditetapkan adalah setiap 100.000 penduduk seharusnya dilayani oleh 40 dokter ( 1:2500).
selain masalah kesesuain rasio tenaga dokter dengan jumlah penduduk, masalah lainya adalah perbandingan antara perkembangan peningkatan jumlah penduduk dan jumlah penduduk di kota Lhokseumawe. jika kita melihat data penduduk tahun 2011 dengan 2015 jumlah penduduk kota Lhokseumawe mengalami peningkatan, sementara tenaga dokter mengalami penurunan. Oleh karena itu kami menilai Dinas Kesehatan perlu mengusulkan penambahaan tenaga dokter untuk menutupi kekurangan tersebut baik melalui PTT , PNS atau kontrak kedinasan. Solusi ini kami usulkan mengingat dalam LKPJ Walikota Lhokseumawe tahun 2015 belum dicantumkan. Dalam LKPJ saran pemecahan yang ditawarkan belum bisa menjawab permasalahan dibidang kesehatan yang ada terutama terkait dengan standart kesehatan maksimal dan efisiensi kinerja petugas.
Minimnya daya tampung rumah sakit pasien rawat inap, yang mengakibatkan pasien kurangya perhatian dari pemerintah mengenai kesehatan, kami mengharapkan agar pukesmas ditingkatnkan fungsinya menjadi pukesmas rawat inap, karna melihat kurangnya rumah sakit yang bisa menampung pasien rawat inap.
Mengenai dampak lahan parkir Rumah sakit yang ada di kota Lhokseumawe, yang menjadi terhambatnya lintas masyarakat yang sedang melewati jalan tersebut, kami mengaharap kepada Pemerintah memberikan solusi terhadap permasalahan Parkir rumah sakit yang ada di Kota Lhoseumawe, mau itu berbentuk aturan atau sanksi tegas, karna kita melihat di kota-kota yang ada, bahwa mereka membangun rumah sakit tidak merugikan pihak masyarakat.
Ruang inap kelas III merupakan kelas yang paling rendah didalam program rumah sakit, bukan berarti rumah sakit tersebut tidak memberikan pelayanan yang ekstra terhadap pasien golongan kelas III, karna pasien tersebut harus menerima pelayanan yang sama terhadap pasien kelas I dan II, jadi harus dilihat kebersihan ruangan dan keperluan yang dibutuhkan oleh pasien tersebut. Kami meminta kepada walikota agar memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit yang ada di kota Lhokseumawe. Maraknya peredaran narkoba di kota Lhokseumawe menjadi negatif terhadap generasi kota Lhokseumawe. kami harapkan kepada dinas kesehatan gencar dalam mensosialisasikan bahayanya narkoba terhadap masyarakat Kota Lhokseumawe, agar masyarakat sadar bahayanya narkoba.
4.3 Dinas Sosial
Tumpang tindihnya nama-nama penerima dana bantuan yang mengakibatkan kisruhnya dan perdebatan terhadap penerima bantuan, kami harapkan kepada dinas terkait agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara teknis agar bantuan kepada masyarakat menjadi tepat sasaran dan mengharumkan nama dinas terkait dimata masyarakat Kota Lhokseumawe.
4.4 Dinas Pemberdayaan Perempuan
Salah satu permasalahan yang ada di kota Lhokseumawe adalah meningkatnya perkembangan kenakalan remaja, pornografi yang menimbulkan keresahaan terhadap masyarakat pada umunya, dan banyak kita lihat muda mudi khusunya remaja wanita yang pulang sampai jauh malam. disini kita melihat kurangnya pemantauan dari orang tua dan dinas pemebrdayaan wanita untuk mensosialisakan pentingnya .
4.5 Dinas Syari’at Islam
Perkembangan pergaulan muda-mudi kota Lhokseumawe menjadi perhatian bagi pemerintah kota Lhokseumawe, dimana kita lihat bersama berkembanganya isyarat LGBT terhadap perkembangan zaman yang dilihat berdampak negatif terhadap masyarakat, dan berkembangnya pergaulan bebas, yang dikarenakan kurangnya pemantauan Pemerintah dan dinas terkait, yang menimbulkan permasalahan, karna dimata daerah lain kota Lhokseumawe ataupun bagian wilayah aceh lainya, kita daerah yang memiliki icon tentang Syari’at islam yang mana daerah lain menilai kita sangat taat dengan aturan-aturan syaria’t islam, jadi maka dari itu kita berharap kepada pemerintah dan dinas terkait agar lebih gencar melakukan pemantauan ataupun sanksi tegas bagi muda-mudi ataupun masyarakat kota lhokseumawe pada umumnya yang melanggar aturan syari’at islam agar diberikan hukuman yang bisa membuat efek jerah bagi pelaku dan memberikan pandangan terhadap masyarakat lainya.
DPRK LHOKSEUMAWE PARIPURNAKAN LKPJ WALI KOTA
LHOKSEUMAWE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, M Yasir, meminta Wali Kota Lhokseumawe bersama seluruh jajarannya, agar ke depan dapat menyusun perencanaan pembangunan kota dengan lebih matang lagi.
“Perencanaan yang baik dan matang, sangat penting agar program pembangunan nantinya tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Lhokseumawe,” kata M Yasir dalam Sidang Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2015, Kamis 21 Februari 2016.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir, didampingi dua wakilnya Suryadi dan T Sofianus. Hadir sejumlah anggota DPRK lainnya. Sidang itu berlangsung singkat. Usai membuka sidang, M Yasir langsung mempersilakan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya membacakan pidatonya.
Usai berpidato, dilanjutkan penyerahan LKPJ dari Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya kepada Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir. Lalu sidang ditutup. M Yasir mengatakan, setelah menerima LKPJ tersebut, Dewan akan langsung mempelajarinya dan akan membentuk dua kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Wajib dan Pokja Perbantuan. Setiap Pokja melibatkan 11 anggota DPRK.
Para anggota Dewan yang terlibat dalam Pokja tersebut, nantinya akan turun ke lapangan hingga 4 Mei 2016. Setelah itu baru dibahas kembali secara internal hasil yang dihimpun oleh Pokja di lapangan. “Setelah itu baru kita gelar sidang paripurna rekomendasi terhadap LPKJ Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2015 tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam laporannya, mengharapkan kepada Dewan agar nantinya dapat memberikan rekomendasi terhadap LPKJ tersebut, sehingga bisa menjadi acuan dalam menyusun program-program pembangunan ke depan yang lebih baik dan terarah.**
Editor: bakri
Sumber: Serambi Indonesia
BPK ACEH Rapat Konsultasi dengan DPRK Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Auditor BPK Perwakilan Aceh melakukan pertemuan rapat konsultasi sekaligus penyerahan secara simbolis Berita Acara Penyerahan laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2015 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Rabu 20 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB siang.
Auditor BPK ini dipimpin oleh Sumanto sebagai Ketua dan Anggotanya yaitu Emaldi Fazrie, Sholikhuddin Zuhri dan Nurrahmat serta turut didampingi oleh Kepala Inpektorat Lhokseumawe, Bustami.
Kedatangan Rombongan BPK Perwakilan Aceh ini disambut langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir dan Wakil Ketua Lhokseumawe, T.Sofianus didampingi oleh Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekwan Murtalabuddin, S.IP, Kabag Hukum Dan Humas H.Iskandar, serta Kabag Risalah, Yuswardi Yunus, SKM.
Pertemuan itu berlangsung diruang kantor DPRK Lhokseumawe, dalam pertemuan tersebut BPK Perwakilan Prov. Aceh selain berkonsultasi terkait dengan fungsi DPRK dalam rangka penganggaran Legislasi dan Pengawasan terhadap program pembangunan di Kota Lhokseumawe yang dibiayai oleh APBK.
disamping itu Pihak Auditor BPK Perwakilan Prov.Aceh juga menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe agar meningkatkan pengawasan dan monitoring terkait dengan penggunaaan anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan selanjutnya BPK Perwakilan Aceh juga menyerahkan Berita Acara Penyerahan laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2015 yang diserahkan oleh Ketua Auditor, Sumanto dan diterima langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir.
PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PANWASLIH KOTA LHOKSEUMAWE
PENGUMUMAN
CALON ANGGOTA PANWASLIH KOTA LHOKSEUMAWE
Nomor : 06/Pansel-Panwaslih/DPRK/2016
Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi A pada hari Rabu 16 Maret 2016 dan Keputusan DPRK Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016, menetapkan Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe sebagai berikut :
NOMOR PESERTA |
NAMA |
PERINGKAT |
20 |
Abdul Gani, SH |
1 |
16 |
Muchtar Yusuf, SE |
2 |
12 |
Mohd. Tasar, BA, MA |
3 |
14 |
Drs. H. Muhammad AH |
4 |
29 |
Muzakir, ST |
5 |
34 |
Saiful, SKM. M.Kes |
6 |
08 |
Faisal Gunawan, S.Pd |
7 |
22 |
Mauludi, S.Sos. MSP |
8 |
33 |
Faridah, SE, MSM |
9 |
04 |
Teuku Salfiyadi, SKM. M.Pd |
10 |
30 |
Faisal, SE, M. Si. AK |
11 |
32 |
Syahrial,SE.M.Si.Ak |
12 |
24 |
Iswani, ST |
13 |
21 |
Muhammad Nazarullah S.Pdi |
14 |
11 |
Saifuddin, S.Si, M.Sc |
15 |
Lhokseumawe, 21 Maret 2016
DPRK LHOKSEUMAWE
KETUA KOMISI A
Dto
FAISAL RASYIDIS
Catatan :
1. Urutan 1 s/d 5 diusulkan untuk diangkat sebagai Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe
2. Urutan 6 s/d 10 diusulkan sebagai Cadangan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe
3. Selanjutnya DPRK Lhokseumawe menyampaikan kepada Bawaslu RI untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan
KOMISI A DPRK LHOKSEUMAWE TELAH MELAKUKAN SELEKSI PANSEL PANWASLIH
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah melakukan Rekrutmen terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Tim yang diketuai oleh Faisal Rasyidis, yang juga Ketua Komisi A, saat ini telah melakukan tahap akhir seleksi pemilihan yaitu Pleno terhadap calon Anggota Pansel yang layak.
Sebelumnya penerimaan pendaftaran ini telah dilakukan oleh Tim Rekruitmen dan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 4 Februari pukul 09.30 sampai dengan 16.00 Wib, dengan permohonan diantar langsung ke Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRK Lhokseumawedengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 16 (Enam belas) peserta, selanjutnya dilakukan Tes ujian Tulis yang dilaksanakan pada hari Selasa Tgl 09 Februari 2016 pukul 09.30-11.00 Wib diruang sidang DPRK Lhokseumawe yang diikuti oleh 13 (Tiga Belas) Peserta dan kemudian setelah dinyatakan lulus ujian tulis sejumlah 7 (tujuh) peserta dilanjutkan dengan mengikuti Seleksi Tahap Akhir (Uji kelayakan dan kepatutan) pada tanggal 11 Februari 2016, pukul :10.00 WIB bertempat diRuang Gabungan Komisi Gedung DPRK Lhokseumawe
Yang selanjutnya Komisi A DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Pleno, dengan menetapkan lima orang menjadi tim panitia seleksi (pansel) Panwaslih. Kelima orang tersebut adalah; Mariyudi SE MM, Dr Rusyidi Abubakar SE MSi, M Arifai SE MACC AK, Drs Aiyub MSI, dan Saiful Bahri Yusuf,MPd. Serta cadangan 2 (dua) orang yaitu : Saiful, SKM, M.Kes dan Faisal AB,S.Pd. M.pd.
panitia seleksi (Pansel) Sifatnya yang independen dan ad hoc, Pansel tersebut nanti akan bekerja untuk melakukan penjaringan terhadap Bakal Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe.(Rzl)
DPRK LHOKSEUMAWE PARIPURNAKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Lhokseumawe, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, Bertempat di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe, Dewan memparipurnakan Program Legislasi daerah yang memuat daftar Rancangan Qanun.
Rapat yang dibuka serta dipimpin langsung oleh ketua M Yasir dan dihadiri oleh Sekdako, Dasni Yuzar,SH,MM, para staf ahli, asisten dan sejumlah pejabat SKPD.
Setelah menyampaikan pidato pembuka tersebut, Ketua langsung memberikan kesempatan kepada Badan Legislasi untuk menyampaikan laporan Banleg yang diwakili oleh Roslina,S.Kom dan dalam laporannya Wakil Ketua Banleg menyampaikan bahwa Prolegda adalah instrumen perencanaan Program pembentukan Qanun yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Raqan yang disusun dalam rangka pelaksanaan UUPA dan kebutuhan riil masyarakat.
Dan Badan Legislasi menyampaikan bahwa untuk Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe Program Legislasi Kota (Prolek) Lhokseumawe Tahun 2016 sebanyak 14 (empat belas ) Rancangan Qanun.
Menyangkut dengan Program Prioritas untuk tahun 2016 yang telah disepakati antara pihak Legislasi dan Eksekutif Kota Lhokseumawe tanggal 28 Januari 2016 yaitu sebanyak 14 (empat belas) Rancangan Qanun, tiga diantaranya merupakan raqan rutin yang meliputi:
1. Raqan Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2015;
2. Raqan Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016;
3. Raqan Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
Sedangkan 11 (sebelas) Rancangan Qanun lainnya yang meliputi:
1. Raqan tentang Bangunan Gedung;
2. Raqan tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Aceh;
3. Raqan tentang Ketertiban Umum;
4. Raqan tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
5. Raqan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
6. Raqan tentang Perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong;
7. Raqan tentang Perubahanan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
8. Raqan tentang Retribusi Terminal;
9. Raqan tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Makmur Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
10. Raqan tentang Kawasan Kumuh;
11. Raqan tentang Retribusi Pelayanan kepelabuhanan;
Penyampaian laporan ini sebagaimana yang tertuang pada Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi “menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnyan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK dan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Qanun Aceh nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun yang berbunyi “ Penyusunan dan penetapan Prolega/Prolek tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Qanun tentang APBA/APBK” oleh sebab itu Badan Legislasi menyarankan kepada Pemerintah Kota agar dapat menyerahkan daftar Judul Rancangan Qanun yang akan dimasukkan dalam penyusunan Program Legislasi Kota (PROLEK) Lhokseumawe Tahun 2017 untuk ditetapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengesahan APBK Lhokseumawe, demikian laporan dari badan Legislasi DPRK Lhokseumawe.
Setelah laporan Banleg tersebut kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan surat keputusan No. 01 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar rancangan Qanun Program Legislasi Kota (Proleg) Lhokseumawe Tahun 2016 dan Surat Keputusan No. 02 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Dewan Perwakilan rakyat kota Lhokseumawe Tahun 2016 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Murtalabuddin, SIP
Dan selanjutnya sebelum rapat paripurna ditutup oleh ketua DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah kota Lhokseumawe, H.Dasni Yuzar,SH,MM mewakili dari pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa ke empat belas rancangan qanun kota Lhokseumawe tersebut merupakan rancangan qanun yang sangat penting untuk dibahas sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan diwilayah kota lhokseumawe. Penetepan program legislasi ini merupakan amanah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Presiden reublik indonesia Joko Widodo sepakat menjadikan kota Lhokseumawe dan sekitarnya sebagai kawasan ekonomi khusus dan pemebentukan kawasan ekonomi khusus dapat memberikan efek bergulir bai pembangunan perekonomian kota Lhokseumawe Maka dari itu perlu membentuk Perseroan terbatas (PT) yang diberi kewenangan oleh peraturan Pemerintah untuk mengelola kawasan ekonomi khusus sehingga hal ini akan memberikan efek positif bagi pengembangan Pembangunan Kota Lhokseumawe, harapan dari pemerintah Kota Lhokseumawe agar Badan Legislasi Kota Lhokseumawe dapat mengodok rancangan Qanun tentang Perseroan Terbatas yang nantinya akan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus di Kota Lhokseumawe dan Rapat paripurna tersebut ditutup oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir.(rzl)
RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN III TAHUN 2015 DAN PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2016.
DPRK Lhokseumawe, memasuki tahun 2016 menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penutupan masa persidang III DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2015 dan pembukaan masa persidangan I DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2016. bertempat di ruang sidang DPRK Lhokseumawe, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi,SE,MM bersama Wakil ketua, T.Sofianus serta dihadiri oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah, Anggota DPRD dan seluruh unsur Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Wakil Ketua DPRK, Suryadi,SE,MM dalam pidatonya Pada Penutupan Masa Persidangan III DPRK Lhokseumawe Tahun 2015 ini, menyampaikan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan DPRK Lhokseumawe sesuai rencana kegiatan dewan dalam Masa Persidangan III mulai bulan September s.d. Desember 2015 adalah sebagai berikut :
a. Rapat-rapat Paripurna Istimewa :
1. Rapat Paripurna Istimewa Keenam DPRK Lhokseumawe Tahun 2015 Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan Kedua DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2015
2. Rapat Paripurna Istimewa Ketujuh DPRK Lhokseumawe Tahun 2015 Dalam Rangka Pembukaan Masa Persidangan Ketiga DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2015
b. Rapat-Rapat Paripurna DPRK :
1. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2016
2. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2016
3. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBK Lhokseumawe Tahun 2016
4. Rapat Paripurna tentang Pembentukan Personalia Gabungan Komisi Dalam Rangka Pembahasan Terhadap Rencana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
5. Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
6. Rapat ParipurnaDalam Rangka Penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Lhokseumawe Terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe
7. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Komisi-Komisi DPRK Lhokseumawe ke Luar Daerah Tahun 2015
8. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan III Tahun 2015
Dan selanjutnya Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe juga menyampaikan bahwa dalam Masa Persidangan I sampai dengan Masa Persidangan III Tahun 2015 ini telah memparipurnakan 15 (lima belas) rancangan qanun, 10 (sepuluh) diantaranya masih dalam tahap evaluasi Gubernur Aceh antara lain :
1. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pengelolaan Sampah;
2. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Izin Mendirikan Bangunan;
4. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
5. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan Umum dan Retribusi tempat Khusus Parkir;
6. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
7. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK;
8. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang SOTK Dinas, LTD dan Kecamatan Kota Lhokseumawe;
9. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
10. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe.
Sedangkan 5 (lima) Rancangan Qanun yang telah ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe adalah sebagai berikut :
1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong;
2. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
3. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe; dan
5. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.
setelah melakukan penutupan masa persidangan III tahun 2015 kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Istimewa I DPRK Lhokseumawe Tahun 2016 Dalam Rangka Pembukaan Masa Persidangan I DPRK Lhokseumawe Tahun Sidang 2016, dimana disampaikan terkait dengan realisasi kegiatan yang akan dilaksanakan DPRK Lhokseumawe sesuai dengan rencana kerja DPRK Lhokseumawe Tahun 2016. Adapun Rencana kerja kegiatan Dewan dalam Masa Persidangan I dari bulan Januari s.d. April adalah sebagai berikut :
1. Rapat Paripurna Pengumuman Rancangan Qanun Prioritas tahun 2016.
2. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Penetapan Keputusan DPRK Tentang Rencana Kerja DPRK Lhokseumawe Tahun 2016
3. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan I
4. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2015.
5. Pembahan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksaan APBK Tahun 2015.
6. Penjaringan dan Penyaringan Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe.
7. Rapat dan kegiatan Alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan bidangnya
8. Mengikuti pelatihan dan seminar guna meningkatkan kapasitas bagi Anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRK.
9. Sosialisasi peraturan perundang-undangan
DPRK LHOKSEUMAWE MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA
Dipenghujung Tahun 2015 DPRK Lhokseumawe melakukan Kunjungan Kerja antar komisi dimana pada bulan November 2015 Komisi A dan Komisi B DPRK Lhokseumawe melakukan kunjungan ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, sedangkan untuk Komisi C dan D melakukan kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun kegiatan kunjungan kerja Komisi A yang membidangi pemerintahan dan Komisi B yang membidangi Perekonomian dan Keuangan memilih Pemerintah Kota Bandung Provinsi Jawa Baratsebagai Kota yang dituju untuk kunjungan kerja. Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai rencana Program kunjungan Kerja di antaranya mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung. Ditentukannya Kota Bandung sebagai tempat kunjungan kerja untuk mendapatkan beberapa penilaian penting yang sesuai dengan dinamika yang ada di Pemerintah Kota Lhokseumawe, seperti hal Peralihan Aset, Tata kelola pendapatan, Pemekaran wilayah dan juga di dasari dalam hal kesamaan pandangan beragama, budaya, adat istiadat yang mempunyai persamaaan serta kehidupan bersosial kemasyarakatan.
Selain kunjungan kerja yang dilakukan oleh komisi A dan komisi B, adapun kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi C dan Komisi D yaitu melakukan pertemuan dengan Walikota Yogyakarta serta dengan SKPD terkait lainnya, dipilihnya Kota Yogyakarta didasari oleh beberapa pertimbangan yang menurut komisi layak untuk dijadikan sebagai daerah acuan. Mengingat Kota Yogyakarta sebagai kota yang pengelolaan tata ruang kota yang sangat baik, kota pedidikan berkualitas, berkarakter dan Inklusif serta pariwisata berbasis budaya disertai dengan pengelolaan kesehatan yang sangat baik.
Dari kegiatan berlangsung di ruang yudhistira balai KotaYogyakarta yang diterima oleh Staf Ahli Walikota bidang Perekonomian dan Pembangunan serta SKPD terkait seperti Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Pariwisata, Dinas Pedidikandan Dinas Kesehatan, diperoleh informasi terhadap beberapa persoalan seperti ,Tata Ruang Kota dan Pariwisata.dari sisi lainpemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan promosi-promosi keluar daerahuntuk memperkenalkan daerah Yogyakarta sebagai tujuan wisata salah satunya pendidikan dan kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, dipenghujung Tahun 2015 bertepatan pada Senin Tgl 28 Desember 2015 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Lhokseumawe telah mengesahkan Sepuluh Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, Kesepuluh Rancangan Qanun yang disahkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe tersebut, Diantaranya yaitu meliputi :
1. Raqan tentang Pengelolaan Sampah.
2. Raqan tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
3. Raqan tentang Izin Mendirikan Bangunan.
4. Raqan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
5. Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
6. Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
7. Raqan tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
8. Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang SOTK Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK.
9. Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang SOTK Dinas, LTD dan Kecamatan Kota Lhokseumawe.
10. Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2010 tentang SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir yang turut didampingi oleh Sekretaris Dewan, Murtabuddin, SIP bersama Kabag Risalah dan Persidangan Yuswardi Yunus, SKM, selain itu pada kesempatan tersebut juga hadir para Anggota DPRK, Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekda Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar,SH,MM dan sejumlah Kepala SKPK serta Para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam rapat tersebut juga turut disampaikan juga pendapat akhir fraksi dan untuk Fraksi Partai Aceh menyoroti terkait dengan Qanun tentang Izin mendirikan bangunan dimana untuk menertibkan perizinan dan pengawasan penggunaan bangunan meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselematan bagi yang menempati bangunan tersebut, sehingga semua bangunan dikota Lhokseumawe dapat memenuhi standar juga dengan menampilkan ciri khas kedaerahan selain itu fraksi PA pada prinsipnya menyetujui terhadap penetapan Qanun tersebut dan mengharap agar qanun tersebut dapat disesuaikan dengan aturan terbaru dan juga menurut kebutuhan yang ada, selanjutnya Fraksi Koalisi bersama menyampaikan beberapa hal terkait dengan Rancangan Qanun tersebut diantaranya yaitu :
1. Terkait Rancangan Qanun Izin Mendirikan Bangunan.
Fraksi KoalisiBersama , melihat kesempurnaan penjelasan dari Bab I pasal 1 point 9 ketentuan umum dari Rancangan Qanun Izin Mendirikan Bangunan tersebut diatas, kami menilainya sudah sangat sempurna, tetapi realisasi pelaksanaan dilapangan tidak terjadi demikian, ada banyak ketentuan dan peraturan-peraturan yang sudah menjadi ketentuan ataupun syarat-sayarat dalam mendirikan bangunan, tidak diindahkan oleh pihak tertentu baik pribadi, kelompok, maupun Badan. Dalam kesempatan ini Fraksi Koalisi Bersama berharap kepada Pemerintah dengan instansi terkaitnya agar dapat mensosialisasikan kembali apa-apa yang telah menjadi ketentuan atau syarat-syarat bagi perusahaan, perorangan dan Badan yang berkeiginan mendirikan Bangunan, sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam Rancangan Qanun Izin Mendirikan Bangunan dapat terlaksana dengan baik dan benar, sehingga apa yang menjadi hak-hak masyarakat dalam menikmati fasilitas umum tidak di serobot oleh orang-orang yang rakus dan tamak, dalam hal ini Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pelayanan, dan penyelenggaran pemerintahan harus tegas dalam melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku baik dengan pendekatan persuasif dan bila perlu pendekatan defresif, dengan maksud guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
2. Terkait dengan Rancangan Qanun Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan struktur organisasi pada bagian Pemerintahan, Bagian Hubungan Masyarakat dan sistem Informasi serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, untuk itu guna mengsikapi kesempurnaan dalam tata kerja Sekretariat Daerah maupun Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Fraksi Koalisi Bersama (F-KB), memandang perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan dalam tata kerja, guna memaksimalkan kinerja Eksekutif dan Legislatif Kota Lhokseumawe dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3. Terkait dengan Rancangan Qanun Pengelolaan Sampah
Dalam ajaran Agama Islam mengutamakan kebersihan, keindahan, dan ketertiban, merupakan faktor yang sangat utama dan merupakan cerminan dari keimanan seseorang, dan hal ini merupakan bagian dari segi kehidupan yang perlu dipelihara secara terus menerus dan bersama-sama, baik oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun oleh masyarakat sendiri, demi terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat,dalam mengsikapi Rancangan Qanun Pengelolaan Sampah, Fraksi Koalisi Bersama dalam kesempatan ini menghimbau kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dalam Pengelolaan Sampah dilakukan secara terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif, efesien, dan berbudaya. Sehingga Pengelolaan sampah secara proposional selain bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat, kualitas dan kebersihan lingkungan, serta dapat menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi.
Sedangkan untuk Pendapat Akhir Fraksi Demokrat bersatu dalam pengesahan qanun ini juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dikritisi, diantaranya yaitu :
Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Sampah
terkait dengan pola pengelolaan sampah saat ini F-DB melihat bahwa masih menggunakan metode kumpul – angkut – buang sehingga di TPA belum ada kegiatan proses pengolahan, yang berdampak TPA cepat penuh. Kita meminta Pemerintah daerah secara bertahap dapat merubah paradigma kumpul – angkut – buang menjadi kumpul – proses.Dan harapannya dengan lahirnya Qanun pengelolaan sampah ini memperjelas pembagian tugas antara Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe maupun peran masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih. Selain itu, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurangi dan menangani sampah.F-DB juga mengingatkan pihak eksekutif untuk tetap mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menjaga kebersihan. Diharapkan pula dengan ditetapkannya qanun ini tidak ada penumpukan sampah seperti saat ini. Dan apabila Qanun tersebut sudah dijalankan, Pemerintah daerah dapat melengkapi sarana pendukung, seperti menyiapkan tong sampah sebanyak-banyak, mobil sampah yang lengkap dengan pekerjanya, tempat pembuangan akhir (TPA) yang memenuhi standar, Qanun Pengelolaan Sampah ini memang merupakan upaya pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam mewujudkan Lhokseumawe menjadi kota bersih. Karena dalam Qanun ini mengatur adanya denda bagi yang membuang sampah sembarangan, terutama di daerah perkotaan karena kita melihat masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Kita berharap dengan di berlakukannya denda tersebut, akan mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarang.Namun, sebelum Qanun ini diterapkan, sebagai langkah awal Pemerintah Daerah dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Banyak hal yang diatur di dalam Qanun ini, Sehingga perlu sosialisasi dulu. Baik itu aturan membuang sampah di lokasi yang dilarang maupun berapa jumlah yang harus dibayarkan terhadap yang melanggar aturan ini nanti. Selain itu Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan soal pemberlakuan denda jangan terlalu memberatkan, mengingat pendapatan ekonomi masyarakat masih tergolong minim.
Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Terkait dengan Rancangan Qanun tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan kita berharap pemerintah daerah dapat memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar qanun ini benar-benar dipahami dan tidak menjadi sebagai persoalan baru masyarakat dalam upaya memenuhi Pendapatan Asli Daerah dan juga kita tidak menginginkan bahwa dengan adanya Qanun ini masyarakat merasa kesan rumit, dan semakin sulit dalam mengurus izin mendirikan bangunan sehingga masyarakat enggan berurusan dengan pembuatan surat izintersebut.
Rancangan Qanun Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Terkait dengan Rancangan tersebut, F-DB melihat bahwa Potensi akan tempat khusus parkir di Kota Lhokseumawe sangatlah berpotensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah semoga dengan adanya Qanun ini diharapkan potensi yang ada bisa ditarik semaksimal mungkin. Selain itu pengelolaan terhadap parkir harus dilaksanakan secara sah jangan sampai dilakukan oleh para Juru Parkir Liar.
Sebaliknya terhadap pelayanan parkir ini sebaiknya Pemko Lhokseumawe harus memiliki pemetaan yang jelas terhadap parkir di tepi jalan umum seperti tepi jalan umum mana yang akan digunakan sebagai tempat parker Khusus, lalu perlu adanyan pemasangan tanda kawasan parkir pada tepi jalan yang dimaksud. Hal ini juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran kemasyarakat akan kewajiban penggunaan terhadap tepi jalan umum.
Anggota Dewan
PRODUK HUKUM
TAHUN 2013
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
TAHUN 2012
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
TAHUN 2011
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
TAHUN 2010
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
TAHUN 2009
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
TAHUN 2007
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
TAHUN 2006
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
TAHUN 2005
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
TAHUN 2003
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe