PROFIL PIMPINAN
Link Website
DPRK LHOKSEUMAWE PARIPURNAKAN RANCANGAN PERUBAHAN RPJM 2012-1017
Senin, 27 Februari DPRK Lhokseumawe mengadakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2012-2017, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK M.Yasir dan Wakil Ketua DPRK T.Sofianus.
Rapat paripuna tersebut dihadiri Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekda serta sejumlah SKPK, setelah Rapat dibuka Oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir, dilanjutkan dengan Laporan Gabungan Komisi yang disampaikan Oleh Tarmizi A.Wahab, dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan oleh Irwan Yusuf,yang memberi masukkan dan saran terkait dengan Bidang Dinas Syarit Islam yang diharapkan dalam penerapan Syariat Islam harus benar-benar dapat dilaksanakan sesuai pelaksanaan Syariat islam secara Kaffah sehingga benar-benar mencerminkan Kota Lhokseumawe yang Madani, dan dilanjutkan dengan Pandangan Akhir Fraksi Koalisi yang disampaikan oleh Azhar Mahmud, dengan menyingkapi terhadap pengembangan Pariwisata di Kota Lhokseumawe yang tidak tersentuh kaidah-kaidah dalam penerapan wisata Islami, yang mempunyai tanggungjawab moral dan spritual mengingat kota Lhokseumawe merupakan daerah yang pertama sekali menerapkan Hukum Syariat Islam maka diharapkan agar dapat menerapkan dan menciptakan pariwisata yang bernuansa Islami, sedangkan Fraksi Demokrat Bersatu dalam Pidato Fraksinya yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Roslina,S.Kom menyatakan bahwa seiring dengan perubahan SOTK Kota Lhokseumawe maka diikuti juga dengan Perubahan RPJM, dimana posisi RPJM ini sangat sterategis dalam pembangunan daerah dan sudah barang tentu dalam penyusunan serta pembahasannya harus dilakukan dengan normative, partisipatif dan penuh dengan kesungguhan agar memastikan visi, misi dan program dapat diwujudkan dan dilaksanakan oleh Walikota dan jajarannya. RPJM merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat strategi, kebijakan umum, program perangkat daerah dan lintas perangkat, kewilayahan dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang bersifat indikatif untuk 5 tahun, RPJM berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu juga berfungsi membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan harapannya dengan sisa waktu ini perubahan Susunan Organisasi Tugas kinerja SKPD yang masuk dalam RPJM, agar arah pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Lhokseumawe, Fraksi Demokrat Bersatu menyatakan, terkait perubahan RPJM dibutuhkan komitmen yang serius dari Pemko Lhokseumawe untuk merealisasikan program-program unggulan yang tertuang dalam rancangan perubahan RPJM ini, Rencana program haruslah sistematis, terukur, terarah dan dibarengi metodologi yang jelas. Sehingga target pelaksanaan program bisa terealisasi seperti masalah kemiskinan dan pengangguran oleh karena itu perubahan RPJM ini harus diproyeksikan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah selama ini. Kami meminta agar Walikota bisa mengejar target-target yang belum tercapai pada sisa masa pemerintahannya.
Dalam pandangannya semua Fraksi menerima terhadap perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2012-2017 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. (Rzl)
WALIKOTA LHOKSEUMAWE SERAHKAN KU APBK DAN PPAS APBK TAHUN 2017
Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya secara resmi menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum APBK (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2017 dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe, Kamis Malam (16/2/2017) di Ruang Sidang kantor DPRK Lhokseumawe.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir dan turut didampingi oleh Wakil Ketua Suryadi, SE,MM dan T.Sofianus, serta dihadiri segenap anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, SKPK, Camat dan Wartawan serta undangan lainnya.
Setelah Rapat dibuka oleh Ketua DPRK , M.Yasir kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam Pidato pengantar kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 disampaikan bahwa Rancangan KU-APBK dan Rancangan PPAS-APBK diajukan untuk mendapatkan satu kesepakatan bersama antara pemerintah kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe dalam menetapkan Program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Lebih lanjut Walikota Lhokseumawe menyampaikan bahwa pendapatan yang ditargetnya pada Tahun 2017 akan di alokasikan untuk membiayai kegiatan operasional dan prioritas Kota Lhokseumawe yang disesuaikan dengan petunjuk Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Teknis Penyusunan APBD Tahun 2017 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja langsung serta untuk membiayai pengeluaran Pembiayaan.
Selanjutnya dalam pengantar singkatnya, Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir menyampaikan bahwa setelah Rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2017 diserahkan oleh Walikota maka akan dibahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses Pembahasan Dua Pihak antara Badan Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerjasama dengan baik demi kelancaran tugas kita bersama sesuai dengan mekanisme persidangan Dewan sebagaimana diatur diatur dalam Tata Tertib DPRK Lhokseumawe.
Dan maksud penyusunan KU-APBK Lhokseumawe adalah sebagai petunjuk dan Pedoman dasar dalam pelaksanaan program Kegiatan pembangunan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2017, sedangkan tujuannya adalah memberikan arahan yang tepat dan jelas bagi penyusunan rencana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, dimana setiap penerimaan dan pengeluaran (belanja) daerah benar-benar dialokasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan.
SIDANG ISTIMEWA PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LHOKSEUMAWE
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Jum’at (28/10/2016) bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyampaian Visi, Misi Dan Program Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Lhokseumawe Periode 2017-2022 di ruang sidang gedung DPRK Lhokseumawe.
Dalam penyampaian visi dan misi para kandidat dihadiri dari berbagai elemen masyarakat seperti KIP, Panwaslih, tokoh agama, Keuchik, Akademisi, timses para calon, dan Muspika, serta Unsur Muspida yang ada di Kota Lhokseumawe.
Sidang paripurna istimewa ini dibuka oleh ketua DPRK, M. Yasir dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRK, Suryadi,SE,MM dan Plt Walikota, Nazaruddin, dan Penyampaian visi misi digilir berdasarkan nomor urut kandidat sebagaimana telah ditetapkan oleh KIP. Secara berurutan, yang pertama diberikan kesempatan kepada pasangan Helmi Musa Kuta/Hj. Maisyuri MSi, dilanjukan oleh pasangan Zulkifli/Amni, Rachmatsyah/T. Nouval dan yang terakhir pasangan Suaidi Yahya/Yusuf Muhammad.
DPRK LHOKSEUMAWE TERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA UIN AR RANIRY BANDA ACEH
Pimpinan DPRK Lhokseumawe, T.Sofianus pada Jum’at (21/10) bertempat di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe bersama dengan Ketua dan Anggota Komisi D menerima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh, dalam kunjungan ini mahasiswa Fisip UIN Ar Raniry turut didampingi oleh Wakil Dekan III, Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Zainuddin Muslim dan Sekretaris Prodi Ilmu Politik, Eka Januar.
Terkait dengan kunjungan ini mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh mencoba menggali tentang kebijakan proses Politik dan pembentukkan Qanun di Lembaga DPRK Lhokseumawe.
Berkenaan dengan hal tersebut setelah dibuka oleh Wakil Ketua DPRK, T.Sofianus selanjutnya dijelaskan oleh Ketua Badan Legislatif DPRK, H.Taslim A.Rani bahwa DPRK sangat konsen dalam melakukan pengawasan serta mendorong pemerintah kota Lhokseumawe agar dapat lebih meningkatkan program-program yang pro rakyat, seperti halnya penyediaan lapangan kerja, pemberian beasiswa dan bantuan modal usaha untuk usaha masyarakat kecil serta program pengentasan kemiskinan Kota Lhokseumawe.
Selain itu, Wakil ketua Komisi D Roslina,S,Kom juga menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di dewan, termasuk proses legislasi, penganggaran dan sejumlah pengambilan keputusan lainnya. (Rzl)
Realisasi Anggaran Lhokseumawe Tidak Sesuai Target
Pansus yang langsung dikoordinir oleh ketua DPRK M Yasir tersebut juga banyak melakukan peninjauan lapangan, tujuannya untuk melihat langsung realisasi anggaran, sudah tepat sasaran atau belum.
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan pada realisasi anggaran terdapat cukup banyak pendapatan yang tidak mencapai target. Misalnya pada kelompok pendapatan asli daerah hanya terealisasi sebesar 84 %, pada kelompok pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar 72,5 % dan pada kelompok pendapatan transfer pemerintah provinsi hanya terealisasi sebesar 42,7 %.
Sementara, Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki ketergantungan yang besar dari pendapatan transfer tersebut. Sehingga apabila pendapatan transfer tersebut kecil realisasinya tentu akan sangat berpengaruh terhadap keuangan daerah terutama untuk mendanai program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBK tahun berkenaan.
Untuk itu menjadi catatan bagi pemerintah kedepannya, agar dalam perencanaan target pendapatan jangan terlalu berasumsi menargetkan pendapatan yang ambisius. Dalam menetapkan target pendapatan daerah harus melakukan prognosis target pendapatan secara akurat sesuai dengan potensi nyata sumber pendapatan yang ada di Kota Lhokseumawe.
Terkait Pendapatan Asli Daerah, Pansus I meminta kepada seluruh SKPK terkait, khususnya Dispenda agar lebih mengintensifkan penerimaan pendapatannya. Sebab sumber atau objek pendapatan yang berasal dari retribusi dan pajak ini sudah banyak bertambah dan tumbuh. Apalagi sudah didukung oleh payung hukum.
Misalnya peparkiran, apabila dikaitkan dengan tingkat pertumbuhan/penjualan kendaraan yang semakin banyak setiap tahunnya tentu berkorelasi positif dengan peningkatkan pendapatan dari parkir. Begitu juga dengan sumber-sumber PAD lainnya seperti pajak reklame, hotel dan lain sebagainya, agar lebih diintensifkan, sehingga memberi kontribusi yang layak dan pantas untuk pendapatan daerah.
Pansus I berpendapat, Dispenda yang baru terbentuk pada bulan Februari 2016 yang lalu agar dapat mengkaji ulang sistem pengelolaan peparkiran, dan lebih meningkatkan pengawasan. Tujuannya, pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, teratur sekaligus mendukung terciptanya peningkatkan PAD.
Untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari retribusi pasar, Pansus I menyarankan Dispenda agar melakukan pendataan ulang terhadap kontrak-kontrak kios yang lama untuk membuat kontrak yang baru, diberikan batas waktu untuk mendaftar ulang dan apabila mereka tidak melapor dapat dilakukan pemutusan kontraknya.
Sumber : Sirajul Munir, (Politikita.Com)
LAPORAN PANSUS LKPJ APBK 2015 : TAPAL BATAS KOTA BELUM SELESAI
Pansus juga masih menyoroti persoalan tapal batas di empat kecamatan, yang saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, baik batas antar gampong, kecamatan maupun dengan kabupaten Aceh Utara.
“Ini persoalan mendesak untuk diselesaikan, bahkan harus jadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan, karena bila tapal batas tidak jelas, maka akan menimbulkan persoalan dalam proses pembangunan ke depan,” jelas Faisal Rasyidis anggota Fraksi PA tersebut.
Selain itu, persoalan penataan kawasan di sekitar Krueng Cunda. Menurut pandangan pansus, pembangunan kawasan kuliner di kawasan tersebut terkesan mubazir dan tidak tepat sasaran. Hal ini dapat terlihat sarana yang sudah dibangun belum juga dimanfaatkan oleh para pedagang maupun masyarakat secara optimal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi SKPK terkait untuk melakukan penataan ulang pembangunan di kawasan tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat dan disisi lain dapat mendongkrak PAD bagi pemerintah daerah,” terang Irwan dalam paripurna yang turut dihadiri oleh Walikota Suaidi Yahya.
Ke depannya, Pansus meminta kepada pemerintah Kota Lhokseumawe agar dalam perencanaan pembangunan haruslah dilakukan dengan matang dan wajib dikaji dari berbagai aspeknya terlebih dahulu.
Kemudian, terkait dengan perencanaan program/kegiatan yang bersumber dari dana Otsus, diharapkan untuk proses penganggarannya agar juga dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPRK sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Harapannya agar program/kegiatan yang diajukan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dan mubazir. Hal ini sekaligus sesuai dengan fungsi utama dewan didalam penganggaran dan pengawasan.
Sumber : Sirajul Munir, (Politikita.Com)
DPRK LHOKSEUMAWE SAHKAN RAQAN P-APBK 2016
DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun 2016 menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK M. Yasir Turut hadir Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, sekwan, para SKPK, wartawan media cetak dan elektronik serta para undangan lainnya.
Sebelum pengesahan Raqan P-APBK 2016, terlebih dahulu dilaksanakan Laporan gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi.
Untuk Fraksi Partai Aceh (F-PA), pendapat akhir fraksi disampaikan Ardiansyah, S.E., selaku Anggota Fraksi dengan mengkritisi beberapa hal, yaitu terkait rencana pembangunan pabrik es di Meuraksa Punteut yang harus benar-benar diawasi dan dibina dengan baik agar tidak terbengkalai sebagaimana nasib pabrik es di Pusong. Selain itu Pemerintah harus mampu menyeimbangkan sistem perencanaaan pembangunan dan anggarannya dengan transparan dan terukur sehingga merata ke empat Kecamatan yang daerah Kota Lhokseumawe. Selanjutnya Fraksi Koalisi Bersama (F-KB), melalui anggotanya Zainuddin Umar menyampaikan pandangan terkait dengan rencana proyek videotron Lhokseumawe, proyek videotron dengan perencanaan anggaran sebesar Rp. 8,5 miliar terkesan dipaksakan sehingga menjadi bentuk pelecehan serius di dunia pendidikan Aceh dan Untuk itu wacana program videotron Dinas Pendidikan Aceh yang telah menjadi polemik di masyarakat, diharapkan kepada Disdikpora kota Lhokseumawe agar mempertimbangkan terkait hal tersebut. Selain itu terkait dengan Proyek fisik senilai Rp. 1,8 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015, berupa pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPS3R) yang beralokasi di gampong Teumpok Teungoh kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe, yang pengerjaan proyeknya di kerjakan oleh pemuda setempat (Blang Rayeuk), terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, selanjutnya terkait dengan Proyek Pengelolaan Sampah Terpadu, Fraksi Koalisi Bersama mengharapkan Dinas terkaitnya badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK), agar bersikap tegas terhadap Pembangunan Proyek tersebut agar pembangunan tersebut harus mengikuti semua prosedur dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, walaupun anggaran pembangunannya bukan bersumber dari APBK Lhokseumawe tetapi dari APBN tahun 2015 selain itu untuk Bidang Ekonomi perlu adanya pembinaan usaha yang berkesinambungan dan pemberian keterampilan usaha, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan modal usaha melalui program Bantuan Sosial (Bansos), lebih tepat sasaran untuk bidang kesehatan Fraksi Koalisi Bersama menyoroti Penyakit demam berdarah dengue (DBD) agar dinas terkait dapat mengintensifkan pola pencegahan dan pemberantasan sedini mungkin terhadap penyakit demam berdarah dengue, mengigat kasus demam berdarah dengue (DBD) di kota Lhokseumawe setiap tahunnya meningkat.
Selanjutnya Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Bersatu disampaikan Langsung Oleh Ketua Fraksinya, Roslina,S.Kom, Secara umum, Fraksi Partai Demokrat Bersatu mengapresiasi kinerja Pemerintah dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016, Namun, F-PD menilai, waktu dan proses pembahasan perubahan APBK 2016 ini relatif singkat, Minimnya waktu yang tersedia untuk membahas perubahan APBK 2016 ini, membuat DPRK tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati dan mengkritisi substansi materi dalam P-APBK 2016 lebih mendalam dan detail, terlebih lagi pada proses pembahasan dengan SKPK.
Fraksi Demokrat Bersatu menyoroti Terkait dengan kegiatan Pembangunan yang telah dianggarkan bila itu bukan skala priotitas dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan sebaiknya tidak dilaksanakan lagi, karena selain berimbas ke SILPA juga berdampak negatif terhadap tata kelola Anggaran Pemerintah Daerah. selain itu F-DB meminta kepada eksekutif agar memperhatikan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Usulan yang disampaikan melalui musrenbang, mulai dari tingkat Gampong dan Kecamatan hendaknya menjadi skala prioritas. Selain itu Pemerintah, diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara Legislatif dengan lebih terbuka dan transparant, dimana kita berharap kedepannya dalam pengajuan Dana Otsus agar terlebih dahulu di bahas dengan Pihak Legislatif, sehingga Penggunaan dana itu dapat lebih di optimalkan dan juga Terkait dengan koordinasi dan kerjasama antara eksekutif dan legislative melalui alat kelengkapan berupa komisi yang merupakan mitra kerjasama antara SKPK dengan DPRK melalui komisi-komisi terkait, dimana bila adanya kegiatan ataupun program yang penting seyogianya DPRK melalui komisi-komisi terkait dapat dilibatkan, agar kerjasama antara SKPK Dengan DPRK terjalin erat sehingga setiap waktu secara berkala dapat menilai hambatan dan kemajuan yang ada. Selain itu juga terkait dengan bidang pembangunan wilayah Kecamatan, diharapkan kedepannya walaupun perkembangan tidak sama dengan wilayah Kecamatan Banda sakti tapi haruslah ada pemerataan dibidang pembangunan Kecamatan demikian disampaikan Oleh Ketua Fraksi Demokrat Bersatu, Roslina, S.Kom.
Setelah penyampaian Pidato Fraksi selanjutnya Raqan P-APBK 2016 disahkan menjadi qanun, oleh Pimpinan DPRk Lhokseumawe, M.Yasir dan dilanjutkan oleh pimpinan DPRK dan Walikota menandatangani nota kesepahaman.
Walaupun seluruh Fraksi menyampaikan Kritik terkait dengan APBK Perubahan Tahun 2016, tapi semua Fraksi di DPRK Lhokseumawe menyetujui terhadap Raqan Qanun APBK Perubahan ini untuk disahkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. (Rzl)
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRK LHOKSEUMAWE MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN
Lhokseumawe, Selasa (16/8), DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna istimewa di gedung DPRK dengan agenda mendengarkan pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-71 Proklamasi Republik Indonesia yang disampaikan langsung Presiden RI, Joko Widodo, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi,SE,MM dan T.Sofianus serta ikut dihadiri oleh Walikota Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe, M.Nazaruddin, seluruh Unsur Muspida serta Seluruh SKPK.
paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Dewan dan para undangan lainnya, dan Dalam kesempatan ini sebelum mendengarkan Pidato kenegaraan terlebih dahulu rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir.
Selanjutnya Presiden Joko Widodo dalam Pidato kenegaraannya menyebutkan setidaknya untuk percepatan pembangunan saat ini, pemerintah akan fokus pada tiga langkah terobosan untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan kesenjangan sosial.Ketiga langkah itu adalah percepatan pembangunan infrastruktur, penyiapan kapasitas produktif dan Sumber Daya Manusia, serta deregulasi dan debirokratis.
dan dalam kesempatannya, pimpinan sidang M. Yasir menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Walikota beserta jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe atas prestasi kembali diraih terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan predikat opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2015 dan sekaligus mengajak segenap masyarakat agar menikmati kedamaian yang dirasakan saat ini dengan menciptakan semangat kebersamaan dan gotong royong demi menegakkan kedaulatan, keadilan serta kemakmuran. Selain itu Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir menyampaikan juga bahwa kehadiran PT. Perta Arun Gas (PAG) dan Pembangkit listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sangat berdampak positif bagi Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe, tapi masih minimnya tenaga kerja lokal yang bekerja disana mendapat dampak yang tidak baik bagi daerah oleh karena itu diharapkan kedepan manajemen perusahaan dapat lebih memperhatikan dan mengutamakan tenaga kerja lokal, selain itu M.Yasir juga menyampaikan pujiannya baik kepada Pihak Keamanan yang telah bekerja keras menjaga ketertiban dalam masyarakat serta kepada Pihak BNN yang telah bekerja maksimal untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kota Lhokseumawe. Oleh karena itu, kita wajib mendukung langkah-langkah kepolisian dan jajaran lainnya yang berperan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan kriminalitas, agar masyarakat dapat menikmati perdamaian ini dengan semangat Dirgahayu Republik Indonesia.(Rzl)
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Selasa (28/6) malam, menyelesaikan lima agenda rapat. Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir, dimulai dengan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan reses masa persidangan I DPRK Lhokseumawe Tahun 2016.
Setelah itu, dilanjutkan rapat paripurna penyampaian hasil kunjungan kerja komisi-komisi ke luar daerah, dan rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2015 Kota Lhokseumawe.
Hasil kerja Pansus I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2015 dibacakan Irwan Yusuf. Sedangkan hasil kerja Pansus II dibacakan M Hasbi SSos. Setelah laporan kedua pansus selesai dengan menyerahkan buku laporan kepada Ketua DPRK, dilanjutkan penyampaian laporan pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan penutupan rapat Banggar yang dibacakan Sekwan Lhokseumawe, Ramli.
Sedangkan rapat terakhir yaitu rapat paripurna pembentukan personalia gabungan komisi dalam rangka pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2015 Kota Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir, didampingi Sekwan Ramli, mengatakan, sesuai agenda, pada 29-30 Juni 2016 digelar rapat pembahasan gabungan komisi. Pada 30 Juni malam langsung dilanjutkan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2015 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Bila sudah menjadi qanun, langsung dilanjutkan paripurna penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun 2016 Kota Lhokseumawe.
Editor: bakri
Sumber: Serambi Indonesia
PERTANGGUNGJAWABAN APBK 2015 DI PARIPURNAKAN
Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe, Selasa (14/6) bertempat di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe mengelar rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2015 Kota Lhokseumawe. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK,M.Yasir serta dihadiri oleh Pimpinan Lainnya serta sejumlah Anggota DPRK Lhokseumawe, sementara dari eksekutif, turut hadir Walikota Lhokseumawe, nazaruddin berserta seluruh kepala SKPD.
Setelah Sidang dibuka oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir, dilanjutkan dengan penyampaian pidato dari Eksekutif yang diwakili oleh Wakil Walikota Nazaruddin, dan dalam kesempatan ini Nazaruddin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan jumlah pendapatan Tahun 2015, baik itu pendapatan daerah maupun pendapatan lainnya.
Setelah penyampaian pidato tersebuit kemudian dilanjutnya dengan penyerahan buku pertanggungjawaban APBK 2015 kota Lhokseumawe dari Nazaruddin kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir.
Selanjutnya ketua DPRK Lhokseumawe, sebelum menutup rapat Paripurna ini menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti hal itu, laporan pertanggungjawaban APBK dari eksekutif ini terlebih dahulu dipelajari oleh masing-masing anggota dewan dengan membentuk Pokja selanjutnya dibahas sepihak dan dilanjutnya dengan pembahasan dua pihak, kemudian dari pembahasan tersebut baru ditarik kesimpulan terkait dengan apakah perlu dibentuk Pansus, dan harapannya pada Tanggal 1 Juli 2016 akan tuntas dilaksanakan pembahasan tersebut.
Anggota Dewan
PRODUK HUKUM
TAHUN 2013
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
TAHUN 2012
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
TAHUN 2011
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
TAHUN 2010
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
TAHUN 2009
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
TAHUN 2007
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
TAHUN 2006
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
TAHUN 2005
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
TAHUN 2003
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe