PROFIL PIMPINAN
Link Website
3 Qanun Pedoman Pembangunan Lhokseumawe di Sahkan
DPRK Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Komisi Gabungan dan pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (Peraturan) Kota Lhokseumawe, Selasa (26/2/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Suryadi, dihadiri Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, serta kepala OPD.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam rapat paripurna pengesahan tiga qanun Kota Lhokseumawe, masing-masing qanun tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, qanun tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan qanun qanun tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menegaskan bahwa qanun menjadi pedoman pembangunan Lhokseumawe.
Suaidi Yahya memberikan perhatian khusus terkait masalah perumahan dan permukiman kumuh diwilayah Kota Lhokseumawe. hal ini akan dicarikan formula yang lebih tepat, secara bertahap Lhokseumawe, paling tidak harus bisa bebas dari perumahan dan permukiman kumuh.
“Pembangunan harus terus berjalan, khusus kawasan perumahan dan permukiman kumuh akan kita cari formula yang lebih tepat, tentunya akan melibatkan para ahli untuk men-design sebuah kawasan tidak layak huni menjadi menjadi layak huni, termasuk lingkungan yang asri dan indah,” katanya.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi, mengatakan, ada tiga Qanun dilaksanakan oleh DPRK. Diantaranya Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe, dan Raqan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Sidang paripurna kali ini salah satu agendanya adalah pembacaan laporan komisi dan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raqan yang akan disahkan. Setelah dilakukan pembahasan sekian lama oleh komisi dan melalu kajian oleh seluruh anggota DPRK Lhokseumawe, semua fraksi sudah menyatakan masukan untuk persetujuan Raperda menjadi Qanun,” kata Suryadi.
Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Irwan Yusuf, menyebutkan, pengesahan Raqan tersebut merupakan hal yang sangat penting.
“Dengan Qanun ini dapat meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe. Dalam menjalankannya sebaiknya dilakukan evaluasi dan pengawasan agar dapat terealisasi dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas terhadap kepentingan hajat masyarakat dan sebaiknya melibatkan peran akif masyarakat dalam upaya mensosialisasikan sehingga qanun yang sudah di sahkan dapat berjalan dengan baik,” kata Irwan.
Dan laporan Gabungan Komisi disampaikan oleh Faisal Rasyidi, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe harus menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa pelayanan.
“Terhadap pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi jasa pelayanan dan hendaknya Qanun ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga program daerah dapat bersinerji dengan Program Bappenas terkait Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019,” kata Faisal.
Selain itu agar semua yang memiliki peran mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah Kota, sampai tingkat bawah harus berkolaborasi, bekerjasama dan bergotong royong. Juga kolaborasi penting juga dilakukan oleh pemerintah dengan pihak luar pemerintah, seperti asosiasi, pegiat sosial, pegiat lingkungan dan akademisi.
“Semua ini dapat berjalan dengan lancar jika semua stakeholder mempunyai tekad yang kuat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam regulasi qanun yang telah di bentuk,” jelasnya.
Fraksi Koalisi Bersama yang disampaikan, Zainuddin Umar, mengatakan, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe harus ada perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemko Lhokseumawe.
“Begitu juga Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini agar mampu mendongkrak PAD Kota Lhokseumawe sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zainuddin.
Sumber : Spirit News
Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2018.
Opini WTP Tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Syafruddin Lubis kepadaWalikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang didampingi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M Yasir Umar, Wakil Ketua DPRK, Suryadi, dan T.Sofianus serta Plt Sekdako, Miswar Ibrahim SE MSP. Ini WTP yang ketujuh kali sejak 2008, 2009, 2010, 2013, 2015, 2017, dan terbaru 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh daerah tersebut. Maka BPK memberikan WTP atas laporan keuangan tahun 2018 itu.
Hal tersebut menunjukkan kalau Pemerintah Kota Lhokseumawe telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2015 lalu. Prestasi tersebut akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akutanbilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
keberhasilan ini tentunya membuktikan kalau Pemko Lhokseumawe mampu membangun kebersamaan, sehingga semua tahapan dan elemen yang menjadi penilaian BPK dalam pengelolaan Keuangan Daerah telah dapat dilakukan sesuai dengan Sistim Pengendalian Internal (SPI) dan peraturan perundang-undangan.
DPRK Langkat Kunker Ke DPRK Lhokseumawe, Bahas Masalah PAD
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRK Kabupaten Langkat melakukan kunjungan kerja ke DPRK Lhokseumawe sebagai bahan sharing untuk bisa diterapkan sebagai bahan masukan dalam program pembangunan Kabupaten Langkat.
Rombongan Komisi A DPRK Langkat langsung diterima oleh Ketua dan anggota Komisi A dan B DPRK Lhokseumawe dan didampingi oleh unsur SKPD DPKAD bidang Pendapatan Daerah, demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi A, Faisa Rasyidis kepada Media ini.
Dalam hal ini, Faisal Rasyidis melanjutkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa pelayanan. “Terhadap pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah, secara teknis akan dipaparkan oleh dinas terkait yaitu dinas DPKAD, bidang Pendapatan.
Kepala Bidang Pendapatan Firdaus mengatakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, law enforcement dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi.
Firdaus melanjutkan, dalam rangka pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Qanun sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.
Upaya peningkatan penerimaan bagian laba/dividen atas penyertaan modal dan investasi daerah lainnya ditempuh melalui inventarisasi dan menata serta mengevaluasi nilai kekayaan daerah yang dipisahkan baik dalam bentuk uang maupun barang sebagai penyertaan modal (investasi daerah).
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil penggunaan kekayaan daeah maupun pendapatan daerah”, ujar Firdaus
Mendengar pemaparan teknis tersebut, rombongan kunker DPRK Langkat memberikan apresiasi kepada pemerintahan Kota Lhokseumawe dalam menetapkan qanun tentang pendapatan untuk mendongkrak PAD. Regulasi yang dilakukan di Lhokseumawe akan menjadi bahan masukan buat kami untuk menerapkan di Pemerintahan Kabupaten Langkat, ungkap Ketua Komisi A DPRK Langkat.
Sumber : M.Dahlan
DPRK Lhokseumawe Lakukan Sidang Paripurna Atas Kunjungan ke Luar Daerah
DPRK Lhokseumawe lakukan sidang Paripurna terhadap Laporan Komisi A, B, C dan D atas Kunjungan Kerja Ke luar daerah yang berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe, selasa (02/03).
Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe ke DPRD Propinsi DKI Jakarta adalah ingin sharing (berbagi) komunikasi terkait upaya peningkatan pemasukan asli daerah (PAD).
"Di DKI sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang CSR yang dapat digunakan untuk membantu proses pembangunan. Semoga Kota Lhokseumawe dapat membuat perda tentang CSR agar perusahaan swasta dapat berkontribusi untuk kemajuan warga," lapor Ketua Komisi A Faisal Rasyidis.
Maksud dan tujuan Kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI adalah untuk memperoleh masukan dan data yang valid dalam pembenahan tata kelola pemerintahan sebagai referensi Komisi A dan B DPRK Lhokseumawe untuk memberikan masukan kepada para stake holder Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Selain tata kelola pemerintahan, Anggota Komisi B dan A juga ingin melihat langsung sistem Perindustrian dan Perdagangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian DKI Jakarta dalam mengenjot angka pertumbuhan ekonomi masyarakat dari sektor industri dan perdagangan yang nanti nya akan juga kita berlakukan di Kota Lhokseumawe.
Melalui Kunker ke DPRD Provinsi DKI Jakarta di harapkan mampu memberikan masukan dan pemahaman tentang mengenjot PAD dan juga kinerja Pemerintahan dalam meningkatkan transparansi, mulai dari pengelolaan anggaran pemerintah daerah, pelaksanaan transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
Sumber : M.Dahlan
Rapat paripurna Pengesahan Raqan dilaksanakan oleh DPRK pada Jum’at 28 Desember 2018 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Suryadi,SE,MM didampingi oleh T.Sofianus dan Turut hadir Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Sekda, anggota DPRK Lhokseumawe, sekwan, dan para SKPK, wartawan media cetak dan elektronik serta para undangan lainnya. Adapun Raqan yang disahkan adalah
- Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe.
- Raqan tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
-
Sebelum pengesahan Raqan tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu dilaksanakan Laporan gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi, dimana harapan Gabungan Komisi terhadap pemerintah kota Lhokseumawe agar dapat lebih menggali potensi sumber keuangan dan sumber pendapatan asli daerah yang ada di Kota Lhokseumawe, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat selain itu dengan adanya Raqan ini diharapkan pengelolaan perusahaan tersebut dapat meningkatkan peran dan fungsi serta meningkatkan daya saing.
Selanjutnya fraksi Partai Aceh dalam laporan Fraksinya yang disampaikan oleh Irwan Yusuf, mengharapkanRancangan Qanun yang telah disahkan ini dapat meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe. dalam menjalankannya sebaiknya dilakukan evaluasi dan pengawasan agar dapat terealisasi dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas terhadap kepentingan hajat Masyarakat dan sebaiknya melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya mensosialisasikan sehingga qanun yang sudah di sahkan dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan untuk Fraksi Koalisi Bersama dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksinya Terhadap 3 (tiga) rancangan qanun dimaksud, memberikan catatan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe beserta dinas-dinas terkait, agar sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa Pelayanan hendaknya dapat ditingkatkan penerimaannya, dan terhadap pelayanan yang prima dari aparatur Pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi jasa pelayanan dan hendaknya Qanun ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga program daerah dapat bersinerji dengan Program Bappenas terkait Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019. Selain itu harapannya agar semua yang memiliki peran mulai dari Pemerintah provinsi, Pemerintah Kota, sampai tingkat bawah harus berkolaborasi, bekerjasama dan bergotong royong. Selain itu, kolaborasi penting juga dilakukan oleh pemerintah dengan pihak luar pemerintah, seperti asosiasi, pegiat sosial, pegiat lingkungan dan akademisi. Dan semua ini dapat berjalan dengan lancar jika semua stakeholder mempunyai tekad yang kuat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam regulasi qanun yang telah di bentuk.
Selanjutnya Dalam pendapat akhir Fraksi Demokrat Bersatu terkait dengan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe mengharapkan perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan terbatas akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemko Lhokseumawe. Dan akan membawa kemajuan bagi daerah nantinya dan mampu meningkatkan PAD. Terkait dengan Rancangan Qanun tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini agar mampu mendongkrak PAD Kota Lhokseumawe nantinya.
Setelah penyampaian Pidato Fraksi selanjutnya 3 (tiga) Raqan tersebut disahkan menjadi qanun, oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe, Suryadi, SE, MM yang turut disetujui oleh seluruh anggota Dewan.
DPRK LHOKSEUMAWE PARIPURNAKAN PAW ANGGOTA DEWAN
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Senin, (15/10/2018) bertempat Di Ruang Sidang DPRK menggelar rapat paripurna melantik anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Pengambilan sumpah Anggota dewan yang dilantik yaitu Alfia dari partai Hanura yang menggantikan Muklis Azhar yang telah mengundurkan diri dari Partai Hanura, karena maju sebagai caleg DPRA dari partai lain yaitu Partai Gerindra.
Rapat acara pengambilan sumpah ini dipimpin oleh Ketua DPRK sendiri, M.Yasir dan turut didampingi oleh Wakil Ketua Suryadi,SE,MM dan T.Sofianus beserta Anggota DPRK serta juga dihadiri oleh, Sekdako Bukhari, Forkopimda, dan para Kepala SKPK, para camat, pengurus parpol, dan tokoh-tokoh masyarakat. Pengambilan sumpah anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh yang sebelumnya menerima surat untuk PAW Muklis Azhar kepada Alfia dari Ketua Partai Hunura Lhokseumawe. Dan Alfia merupakan caleg Hanura pada pemilu 2014 yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Muklis Azhar.
Ketua DPRK, M.Yasir, mengharapkan kepada anggota DPRK Lhokseumawe yang telah dilantik meminta secara bersama-sama agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, kewajibannya dengan sebaik-baiknya dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah. Demikian juga halnya pidato Wali Kota Lhokseumawe diwakili Sekda Bukhari mengatakan, PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRK Lhokseumawe dan berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib dan dan berbagai ketentuan yang menjadi pedoman dewan.
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna istimewa tentang persetujuan bersama Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) tahun 2018, di gedung dewan setempat, Rabu, 29 November 2017,
Dalam RAPBK 2018 yang disepakati bersama dengan cara ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan pimpinan DPRK, ditetapkan anggaran pendapatan mencapai Rp786.82 miliar lebih, belanja Rp793.02 miliar lebih, yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan dari Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Rapat paripurna istimewa itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir didampingi Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus, dihadiri Wali Kota, Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota, Yusuf Muhammad.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam pidatonya mengatakan, Rancangan Qanun tentang APBK atau RAPBK tahun 2018 sudah melalui proses penganggaran yang tepat dan terukur. "Kita akan laksanakan sebaik mungkin sesuai ketentuan perundang-undangan serta harapan masyarakat," katanya.
Suaidi berharap, hasil persetujuan bersama RAPBK 2018 itu bisa segera dievaluasi oleh Gubernur Aceh, sehingga realisasi anggaran pada triwulan pertama dapat tepat waktu.
DPRK LHOKSEUMAWE PARIPURNAKAN APBK PERUBAHAN TAHUN 2017
LHOKSEUMAWE- Jumat, 24 Nov 2017 bertempat di ruang sidang DPRK Lhokseumawe digelar rapat Paripurna Istimewa tentang persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun 2017 menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Suryadi,SE,MM dan didampingi oleh Ketua DPRK, M.Yasir serta Wakil Ketua II, T.Sofianus Ketua DPRK M. Yasir, Turut hadir Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhoseumawe, H.Yusuf Muhammad serta Sekda Kota yaitu Bukhari, AKS dan anggota DPRK Lhokseumawe, sekwan, para SKPK, wartawan serta para undangan lainnya.
Sebelum pengesahan Raqan P-APBK 2016, terlebih dahulu dilaksanakan Laporan gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi, dimana dalam Pandangan Akhirnya baik Fraksi PA, Farksi Koalisi dan Juga Fraksi Demokrat Bersatu menerima Raqan APBK Perubahan untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota LHokseumawe.
Secara garis besar, anggaran yang ditetapkan dalam Rancangan Qanun tentang P-APBK 2017 sama seperti hasil Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang ditandatangani Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe, Selasa, 21 November 2017.
Anggaran pendapatan Rp928,67 miliar lebih, belanja Rp952,43 miliar lebih, defisit Rp23,75 miliar lebih. Sedangkan pembiayaan daerah Rp 24,75 miliar lebih, yaitu penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa tahun 2016 Rp23,75 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar.
Siswa SMA Sukma Bangsa Silaturrahmi Dengan DPRK Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE. Siswa kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) Sukma Bangsa melakukan silaturahmi dengan mengunjungi Kantor DPRK Lhoksumawe Kehadiran para pelajar tersebut dalam rangka kegiatan School Visit.
Kedatangan 45 pelajar disambut langsung Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T.Sofianus dan didampingi oleh anggota Dewan Komisi D bidang Pendidikan, Jailani Usman, SH,MH, Jumat 11 Agustus 2017.
"Biasanya mahasiswa atau siswa datang ke DPR mau demo, tapi alhamdulilah kali ini datang untuk belajar," ungkap salah satu anggota dewan di ruang sidang paripurna.
Dalam kegiatan yang berlangsung lebih kurang 2 jam, beberapa siswa bertanya seputar peran dan fungsi DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang pendidikan.
Susan Sovia, guru PKN sekaligus pendamping pada kegiatan tersebut menyatakan, kegiatan School Visit ke DPRK Lhokseumawe bertujuan agar siswa mampu memahami teori berdasarkan realitas. Belajar tidak harus selalu di dalam kelas, saat siswa terjun secara langsung dan melihat fakta di lapangan mereka akan mampu berfikir kritis.
"Kedatangan kami ke DPRK terkait dengan materi Lembaga - lembaga Negara pada pelajaran PKN, ketika siswa mendapatkan penjelasan langsung dari anggota Dewan maka mereka akan lebih faham," tambah Guru PKN Nova.
Diakhir kegiatan, Anggota Dewan menyerahkan cendera mata kepada SMA Sukma Bangsa yang diterima oleh Guru pembimbing, begitu juga dari SMA Sukma menyerahkan Cendera mata kepada perwakilan DPRK Lhokseumawe.
Sumber : Aceh Net
PARIPURNA ISTIMEWA PELANTIKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LHOKSEUMAWE MASA JABATAN 2017-2022
LHOKSEUMAWE – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Rabu, 12 Juli 2016 di DPRK Lhokseumawe melantik Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2017-2022. Pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRK Lhokseumawe dihadapan Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Dalam Pelantikan ini, dihadiri seluruh forum komunikasi pemerintah daerah (forkopimda) Kota Lhokseumawe, pejabat daerah, dan juga turut hadir mantan Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan Jumlah undangan yang disebar untuk acara pelantikan, mencapai 1.000 undangan lebih. Tamu yang diundang, yakni unsur Forkopimda, kepala satuan kerja perangkat kota (SKPK), ketua partai politik nasional, ketua partai lokal, tokoh masyarakat, ulama, imum mukim, para kepala desa (keuchik) dan berbagai unsur lainnya.
Berdasarkan Surat keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Ramli, S.Sos, M.Kes, Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11- 2984 tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017.
Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan beberapa pesan dan program Pemerintah Aceh kepada walikota dan wakil Walikota terpilih agar saling menjaga komunikasi dengan baik guna bersama-sama membangun Aceh yang lebih baik.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Irwandi juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lhokseumawe, KIP dan Panwas Kota Lhokseumawe, TNI-Polri, para pejabat sipil dan militer, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan Pilkada di daerah ini.
Dijelaskan Irwandi juga, sebagaimana kita ketahui, Lhokseumawe merupakan kota pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001. Sejak diresmikan sebagai kota otonom 16 tahun silam, Lhokseumawe termasuk salah satu daerah pemekaran yang cukup sukses, karena mampu mengoptimalkan potensi yang ada.
Sebagai kota yang berada di jalur timur Sumatera - atau persis di tengah-tengah Kota Banda Aceh dan Medan-Kota Lhokseumawe berpotensi sebagai jalur distribusi dan perdagangan bagi kota-kota besar lain yang ada di sekitarnya. Disamping sebagai pusat bisnis dan jasa, Lhokseumawe juga punya beberapa potensi yang layak untuk dikembangkan, seperti sektor pertanian rakyat dan sektor perikanan. Bahkan untuk sektor perikanan, Kota Lhokseumawe tercatat sebagai salah satu daerah penghasil ikan cukup potensial dengan produksi ikan tangkap sekitar 7.405 ton per tahun. Kedudukannya sebagai wilayah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), juga semakin memperkuat potensi yang dimiliki kota ini.
Semua potensi ini tentu merupakan modal berharga bagi pembangunan kota ini di masa depan. Oleh karena itu saya berharap saudara Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad mampu mengoptimalkan potensi itu untuk pendapatan daerah.
Selain itu, pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa secara garis besar, program RPJM Aceh 2017-2022 yang kami siapkan mengusung visi “Terwujudnya Aceh damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.”
Visi ini akan diuraikan lagi dalam beberapa program prioritas, yaitu: Aceh Seujahtra, Aceh SIAT, Aceh Caròng, Aceh Energi, Aceh Meugoë dan Meulaôt, Acèh Troë, Acèh Kreatif, Acèh Kaya, Acèh Peumulia, Acèh Damê, Acèh Meuadab, Acèh Teuga, Acèh Green, Acèh Seuninya, dan Acèh Seumeugot; yang kesemuanya tersebut merupakan isu-isu kebijakan yang digali dari kondisi riil masa sekarang dan kebutuhan rakyat Aceh dimasa yang akan datang.
Menurut ketentuan, RPJM Aceh ini nantinya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah ini untuk lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen RPJM di Kota Lhokseumawe, harus mengacu kepada dokumen perencanaan pembangunan Aceh dan dokumen perencanaan pembangunan Nasional. Dengan demikian program yang kita siapkan akan saling bersinergi, dan mampu memberi daya dorong yang kuat bagi pembangunan daerah.
Sejalan dengan harapan itu, kepada Walikota dan Wakil Walikota yang baru saja dilantik, saya mengharapkan perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut:
Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa yang patut menjadi perhatian kita ke depan untuk meningkatkan perekonomian, salah satunya adalah Investasi. Dalam hal investasi kita harus menciptakan iklim yang mendukung agar investor mau menanamkan investasi di Aceh, antara lain dengan menghadirkan kenyamanan, keamanan, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta proses pengurusan yang bebas pungli, cepat dan efisien.
Kedua, kita harus melakukan pengembangan pariwisata. Lhokseumawe dalam hal ini punya banyak tempat wisata yang bisa dijadikan sebagai ikon eco tourism dan juga wisata budaya. Tinggal bagaimana kita bisa mengolah potensi ini secara optimal. Karena itu berbagai sarana pendukung harus terus dilengkapi dan dibenahi, agar wisatawan yang berkunjung merasa betah dan nyaman.
Ketiga, terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), saya mengharapkan agar Pemko Lhokseumawe bisa mendukung Langkah Percepatan Realisasi Investasi Melalui KEK Arun Lhokseumawe yang akan dijalankan ke depan. Nanti akan dibentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, dan Administratur KEK Arun-Lhokseumawe. Insya Allah, setelah selesainya masalah administrasi dan teknis, nanti akan dilaunching KEK Arun-Lhokseumawe bersamaan dengan ground breaking Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas Arun 2 Lhokseumawe. Untuk itu, sebagai pucuk pimpinan di Kota Lhokseumawe, saya mengharapkan Saudara dapat menyiapkan langkah-langkah untuk peningkatan ekonomi di sektor industri dan jasa di kota ini.
Keempat, sesuai dengan visi utama Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani, kami mengharapkan agar di bawah kepemimpinan saudara Standar Pelayanan Minimal bagi pelayanan publik di wilayah ini dapat terlaksana dengan optimal. Perhatikan aspek pelayanan ini dalam setiap perencanaan pembangunan yang disiapkan. Bekerjalah dengan mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, di Lhokseumawe terdapat Pelabuhan Krueng Geukueh yang bisa dimanfaatkan untuk perdagangan ekspor/impor. Upayakan untuk menghidupkan pelabuhan tersebut demi meningkatkan ekonomi masyarakat.
Keenam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Gubernur memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di kabupaten/kota. Sehubungan dengan itu, saya meminta saudara senantiasa menjalin komunikasi dan kerjasama dengan kami agar kita dapat merancang dan mensinergikan pembangunan dengan baik.
Acara yang dihadiri sejumlah pejabat penting tersebut berlangsung tertib dan lancar. Terlihat ratusan polisi mengamankan lokasi hingga prosesi pelantikan usai.
Sumber : Lintas Aceh.com
More...
Anggota Dewan
PRODUK HUKUM
TAHUN 2013
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
TAHUN 2012
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
TAHUN 2011
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
TAHUN 2010
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
TAHUN 2009
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
TAHUN 2007
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
TAHUN 2006
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
TAHUN 2005
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
TAHUN 2003
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe