Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRK Kabupaten Langkat melakukan kunjungan kerja ke DPRK Lhokseumawe sebagai bahan sharing untuk bisa diterapkan sebagai bahan masukan dalam program pembangunan Kabupaten Langkat. Rombongan Komisi A DPRK Langkat langsung diterima oleh Ketua dan anggota Komisi A dan B DPRK Lhokseumawe dan didampingi oleh unsur SKPD DPKAD bidang Pendapatan Daerah, demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi A, Faisa Rasyidis kepada Media ini. Dalam hal ini, Faisal Rasyidis melanjutkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa pelayanan. “Terhadap pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah, secara teknis akan dipaparkan oleh dinas terkait yaitu dinas DPKAD, bidang Pendapatan.
Kepala Bidang Pendapatan Firdaus mengatakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, law enforcement dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi.
Firdaus melanjutkan, dalam rangka pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Qanun sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah. Upaya peningkatan penerimaan bagian laba/dividen atas penyertaan modal dan investasi daerah lainnya ditempuh melalui inventarisasi dan menata serta mengevaluasi nilai kekayaan daerah yang dipisahkan baik dalam bentuk uang maupun barang sebagai penyertaan modal (investasi daerah).
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil penggunaan kekayaan daeah maupun pendapatan daerah”, ujar Firdaus Mendengar pemaparan teknis tersebut, rombongan kunker DPRK Langkat memberikan apresiasi kepada pemerintahan Kota Lhokseumawe dalam menetapkan qanun tentang pendapatan untuk mendongkrak PAD. Regulasi yang dilakukan di Lhokseumawe akan menjadi bahan masukan buat kami untuk menerapkan di Pemerintahan Kabupaten Langkat, ungkap Ketua Komisi A DPRK Langkat.
Sumber : M.Dahlan
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe